Pasal 42
BAB 5 — PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi
dilakukan dengan:
Kualitas dan Biaya;
Kualitas;
Pagu Anggaran; atau
Biaya Terendah.
(2) Metode evaluasi Kualitas dan Biaya digunakan untuk
pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -41-
ahli, dan waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diuraikan dengan pasti dalam KAK.
(3) Metode evaluasi Kualitas digunakan untuk pekerjaan
yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan
waktu penyelesaian pekerjaan tidak dapat diuraikan
dengan pasti dalam KAK atau untuk pekerjaan
Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan.
(4) Metode evaluasi Pagu Anggaran hanya digunakan
untuk ruang lingkup pekerjaan sederhana yang dapat
diuraikan dengan pasti dalam KAK dan penawaran
tidak boleh melebihi Pagu Anggaran.
(5) Metode evaluasi Biaya Terendah hanya digunakan
untuk pekerjaan standar atau bersifat rutin yang
praktik dan standar pelaksanaan pekerjaannya sudah mapan.
