PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 43
BAB 5 — PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Metode penyampaian dokumen penawaran pada
pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung
menggunakan metode satu file.
(2) Metode penyampaian dokumen penawaran pada
pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Seleksi
menggunakan metode dua file.
