Pasal 44
BAB 5 — PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi,
kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan
sebagai Penyedia.
(2) Kualifikasi dilakukan dengan pascakualifikasi atau
prakualifikasi.
(3) Pascakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan
pemilihan sebagai berikut:
- Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya untuk Pengadaan yang bersifat tidak
kompleks; atau
- Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -42-
(4) Kualifikasi pada pascakualifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan evaluasi penawaran dengan
menggunakan metode sistem gugur.
(5) Prakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan
pemilihan sebagai berikut:
- Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya untuk Pengadaan yang bersifat kompleks;
Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha; atau
Penunjukan Langsung Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi
Badan Usaha/Jasa Konsultansi Perorangan/Jasa
Lainnya.
(6) Kualifikasi pada prakualifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan sebelum pemasukan penawaran dengan menggunakan metode:
- sistem gugur untuk Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
- sistem pembobotan dengan ambang batas untuk
Penyedia Jasa Konsultansi.
(7) Hasil prakualifikasi menghasilkan:
- daftar peserta Tender Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
- daftar pendek peserta Seleksi Jasa Konsultansi.
(8) Dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam
Sistem Informasi Kinerja Penyedia, tidak diperlukan
pembuktian kualifikasi.
(9) Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan
kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif.
(10) Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat kompleks
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a adalah
pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan
teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain
khusus, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -43-
bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan
Pengadaan Barang/Jasa.
