BESARAN REMUNERASI MINIMAL TENAGA KERJA KONSTRUKSI PADA
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 33/KPTS/M/2025
TENTANG
BESARAN REMUNERASI MINIMAL TENAGA KERJA KONSTRUKSI PADA
JENJANG KUALIFIKASI AHLI UNTUK LAYANAN JASA
KONSULTANSI KONSTRUKSI
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa perlu dilakukan penyesuaian Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dan perubahan nomenklatur serta jumlah provinsi di Indonesia;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan
https://jdih.pu.go.id
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6899);
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1535);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 573);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554)
https://jdih.pu.go.id
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 574);
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 775);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
BESARAN REMUNERASI MINIMAL TENAGA KERJA
KONSTRUKSI PADA JENJANG KUALIFIKASI AHLI UNTUK
LAYANAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI.
KESATU : Besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi nasional pada Jenjang Kualifikasi Ahli dalam rangka seleksi nasional disusun berdasarkan:
- kualifikasi ahli;
- tahun pengalaman profesi yang setara (comparable experiences); dan
- tingkat pendidikan Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), dan Strata 3 (S3). KEDUA : Besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi nasional pada Jenjang Kualifikasi Ahli dalam rangka seleksi internasional disusun berdasarkan:
- tahun pengalaman profesi yang setara (comparable experiences); dan
- tingkat pendidikan S1, S2, dan S3. KETIGA : Besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi asing pada Jenjang Kualifikasi Disetarakan Ahli dalam rangka seleksi nasional atau seleksi internasional disusun berdasarkan:
- tahun pengalaman profesi yang setara (comparable experiences); dan
- tingkat pendidikan S1, S2, dan S3. KEEMPAT : Besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi nasional pada Jenjang Kualifikasi Ahli dalam rangka seleksi nasional untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
https://jdih.pu.go.id
KELIMA : Besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi nasional pada Jenjang Kualifikasi Ahli dalam rangka seleksi internasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEENAM : Besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi asing pada Jenjang Kualifikasi Disetarakan Ahli dalam rangka seleksi nasional atau seleksi internasional untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETUJUH : Besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi nasional pada Jenjang Kualifikasi Ahli dalam rangka seleksi nasional untuk Provinsi lainnya dihitung dengan mengalikan besaran remunerasi di Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dengan Indeks Standar Remunerasi Minimal Per Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDELAPAN : Besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi nasional pada Jenjang Kualifikasi Ahli dalam rangka seleksi internasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi asing pada Jenjang Kualifikasi Disetarakan Ahli dalam rangka seleksi nasional atau seleksi internasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM berlaku untuk seluruh Provinsi di Indonesia. KESEMBILAN : Upah pokok yang dibayarkan oleh badan usaha kepada tenaga kerja konstruksi nasional pada Jenjang Kualifikasi Ahli sebesar minimal:
- 30% (tiga puluh persen) dari besaran remunerasi minimal untuk tenaga ahli tetap; dan
- 55% (lima puluh lima persen) dari besaran remunerasi minimal untuk tenaga ahli tidak tetap. KESEPULUH : Dalam hal besaran remunerasi yang tercantum dalam kontrak lebih besar dari besaran remunerasi minimal, upah pokok yang dibayarkan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN mengacu kepada besaran remunerasi yang tercantum dalam kontrak. KESEBELAS : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEDUA BELAS : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 33/KPTS/M/2025
TENTANG
BESARAN REMUNERASI MINIMAL TENAGA
KERJA KONSTRUKSI PADA JENJANG
KUALIFIKASI AHLI UNTUK LAYANAN JASA
KONSULTANSI KONSTRUKSI
BESARAN REMUNERASI MINIMAL
BERDASARKAN PENGALAMAN PROFESIONAL YANG SETARA (COMPARABLE
EXPERIENCES) *)
TABEL 1. Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Nasional Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Dalam Rangka Seleksi Nasional
Provinsi Daerah Khusus Jakarta Indeks = 1.000
KUALIFIKASI Pengalaman** S1 / S2 / S3 / Setara*** Setara*** Setara*** TENAGA AHLI (Thn) (Rp)/Bulan (Rp)/Bulan (Rp)/Bulan
1 21.800.000 32.000.000 37.500.000 AHLI MUDA / JENJANG 7
2 23.600.000 34.200.000 39.900.000 1 3 25.400.000 36.300.000 42.300.000
AHLI MADYA /
2 4 27.200.000 38.400.000 44.700.000 JENJANG 8
3 5 29.000.000 40.500.000 47.100.000 1 4 6 30.800.000 42.900.000 52.000.000 2 5 7 32.600.000 45.000.000 54.400.000 3 6 8 34.500.000 47.100.000 56.800.000 4 7 9 36.300.000 49.500.000 59.200.000 5 8 10 38.100.000 51.700.000 61.600.000 6 9 11 39.900.000 53.800.000 64.000.000 7 10 12 41.700.000 56.200.000 66.400.000 8 11 13 43.500.000 58.300.000 68.900.000
AHLI UTAMA /
9 12 14 45.300.000 60.400.000 71.300.000 JENJANG 9
10 13 15 47.100.000 62.800.000 73.700.000 11 14 16 48.900.000 64.900.000 76.100.000 12 15 17 50.700.000 67.000.000 78.500.000 13 16 18 52.600.000 69.500.000 80.900.000 14 17 19 54.400.000 71.600.000 83.300.000 15 18 20 56.200.000 73.700.000 85.800.000 16 19 21 58.000.000 76.100.000 88.200.000 17 20 22 59.800.000 78.200.000 90.600.000 18 21 23 61.600.000 80.300.000 93.000.000 19 22 24 63.400.000 82.600.000 96.200.000 20 23 25 65.200.000 84.800.000 98.700.000 *) Referensi Besaran Remunerasi Minimal dengan benchmark Daerah Khusus Jakarta Indeks= 1.000 **) Pengalaman merupakan pengalaman profesi yang setara ***) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan mengikuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
https://jdih.pu.go.id
Catatan: Seleksi Nasional merupakan pemilihan penyedia yang diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia dan terbatas hanya bisa diikuti oleh Badan Usaha Jasa Konsultansi yang terdaftar di Republik Indonesia.
Contoh Penggunaan:
- Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan jasa konsultansi konstruksi disyaratkan menggunakan personil TA dengan SKA Ahli Muda/SKK Jenjang 7, tingkat pendidikan S1, dengan pengalaman profesi yang setara 9 (sembilan) tahun, maka Besaran remunerasi minimalnya (apabila lokasi proyek di Provinsi Daerah Khusus Jakarta) yaitu Rp36.300.000.- (Tiga puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah).
- Dalam KAK pengadaan jasa konsultansi konstruksi disyaratkan menggunakan personil TA dengan SKA Ahli Utama/SKK Jenjang 9, tingkat pendidikan S2, dengan pengalaman profesi yang setara 10 (sepuluh) tahun, maka besaran remunerasi minimalnya (apabila lokasi proyek di Provinsi Daerah Khusus Jakarta) yaitu Rp62.800.000.- (Enam puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).
https://jdih.pu.go.id
TABEL 2. Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Nasional Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Dalam Rangka Seleksi Internasional
Pengalaman* S1 / Setara** S2 / Setara** S3 / Setara** (Thn) (Rp) Per bulan (Rp) Per bulan (Rp) Per bulan 1 36.000.000 61.600.000 65.300.000 2 42.600.000 68.200.000 72.200.000 3 49.200.000 74.900.000 79.300.000 4 55.800.000 81.200.000 86.200.000 5 62.200.000 87.800.000 93.100.000 6 68.800.000 94.400.000 100.200.000 7 75.400.000 101.000.000 107.100.000 8 82.000.000 107.600.000 114.000.000 9 88.300.000 114.200.000 121.100.000 10 94.900.000 120.600.000 128.000.000 11 101.500.000 127.200.000 134.900.000 12 108.200.000 133.800.000 141.700.000 13 114.500.000 140.400.000 148.900.000 14 121.100.000 147.000.000 155.700.000 15 127.700.000 153.600.000 162.600.000 16 134.300.000 160.000.000 169.700.000 17 140.700.000 166.600.000 176.600.000 18 147.300.000 173.200.000 183.500.000 19 153.900.000 179.800.000 190.600.000 20 160.500.000 186.400.000 197.500.000 21 166.800.000 192.700.000 204.400.000 22 173.400.000 199.300.000 211.200.000 23 180.100.000 206.000.000 218.400.000 24 186.700.000 212.600.000 225.200.000 25 193.000.000 219.200.000 232.100.000 *) Pengalaman merupakan pengalaman profesi yang setara
- ) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan mengikuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Catatan: Undangan Pelelangan Internasional (ICB/International Competitive Bidding) adalah undangan pelelangan yang bisa diikuti oleh Badan Usaha Jasa Konsultansi dari negara lain, pada umumnya menggunakan sumber dana lembaga keuangan multilateral/internasional. Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference) Pekerjaan dengan Undangan Seleksi Internasional pada umumnya mensyaratkan penguasaan Bahasa Inggris dan pengalaman melaksanakan proyek-proyek dengan sumber dana lembaga keuangan multilateral/internasional. Seleksi Internasional merupakan pemilihan Penyedia dengan peserta pemilihan dapat berasal dari Pelaku Usaha nasional dan Pelaku Usaha asing.
Contoh Penggunaan:
- Dalam KAK pengadaan jasa konsultansi konstruksi disyaratkan menggunakan personil TA tingkat pendidikan S1, dengan pengalaman profesi yang setara 9 (sembilan) tahun, maka besaran remunerasi minimalnya yaitu Rp88.300.000.- (Delapan puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah).
- Dalam KAK pengadaan jasa konsultansi konstruksi disyaratkan menggunakan personil TA tingkat pendidikan S2, dengan pengalaman profesi yang setara 10 (sepuluh) tahun, maka besaran remunerasi minimalnya yaitu Rp120.600.000.- (Seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah).
https://jdih.pu.go.id
TABEL 3. Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Asing Pada Jenjang Kualifikasi Disetarakan Ahli Dalam Rangka Seleksi Nasional Atau Seleksi Internasional
Pengalaman* S1 / Setara** S2 / Setara** S3 / Setara** (Thn) (Rp) Per bulan (Rp) Per bulan (Rp) Per bulan 1 103.100.000 176.300.000 186.900.000 2 121.900.000 194.900.000 206.700.000 3 140.700.000 213.600.000 226.600.000 4 159.200.000 232.400.000 246.400.000 5 177.900.000 251.200.000 266.200.000 6 196.700.000 269.900.000 286.300.000 7 215.500.000 288.700.000 306.100.000 8 234.000.000 307.500.000 326.000.000 9 252.700.000 326.200.000 345.800.000 10 271.500.000 345.000.000 365.600.000 11 290.300.000 363.800.000 385.400.000 12 308.800.000 382.500.000 405.500.000 13 327.500.000 401.000.000 425.300.000 14 346.300.000 420.100.000 445.200.000 15 365.100.000 438.800.000 465.000.000 16 383.600.000 457.300.000 484.800.000 17 402.300.000 476.100.000 504.600.000 18 421.100.000 494.900.000 524.500.000 19 439.600.000 513.600.000 544.500.000 20 458.400.000 532.400.000 564.400.000 21 477.100.000 551.200.000 584.200.000 22 495.900.000 569.900.000 604.000.000 23 514.400.000 588.700.000 623.800.000 24 533.200.000 607.500.000 643.700.000 25 551.900.000 626.200.000 663.800.000
*) Pengalaman merupakan pengalaman profesi yang setara **) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan mengikuti ketentuan dalam dokumen kualifikasi.
Contoh Penggunaan:
- Dalam KAK pengadaan jasa konsultansi konstruksi disyaratkan menggunakan personil TA asing tingkat pendidikan S1, dengan pengalaman profesi yang setara 9 (sembilan) tahun, maka besaran remunerasi minimalnya yaitu Rp252.700.000,- (Dua ratus lima puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Dalam KAK pengadaan jasa konsultansi konstruksi disyaratkan menggunakan personil TA asing tingkat pendidikan S2, dengan pengalaman profesi yang setara 10 (sepuluh) tahun, maka besaran remunerasi minimalnya yaitu Rp345.000.000,- (Tiga ratus empat puluh lima juta rupiah).
https://jdih.pu.go.id
TABEL 4. Indeks Standar Remunerasi Minimal Per Provinsi
NO PROVINSI INDEKS
1 Aceh 1.121 2 Sumatera Utara 0.962 3 Sumatera Barat 0.931 4 Riau 1.009 5 Kepulauan Riau 1.037 6 Jambi 0.930 7 Sumatera Selatan 0.949 8 Kepulauan Bangka Belitung 0.968 9 Bengkulu 0.886 10 Lampung 0.919 11 Banten 0.933 Daerah Khusus Jakarta 12 1.000 (Benchmark) 13 Jawa Barat 0.880 14 Jawa Tengah 0.856 15 DI Yogyakarta 0.882 16 Jawa Timur 0.953 17 Bali 0.892 18 Nusa Tenggara Barat 0.933 19 Nusa Tenggara Timur 0.908 20 Kalimantan Barat 0.886 21 Kalimantan Tengah 0.968 22 Kalimantan Selatan 0.987 23 Kalimantan Timur 1.016 24 Ibu Kota Nusantara (IKN) 1.289 25 Kalimantan Utara 1.014 26 Sulawesi Utara 1.025 27 Sulawesi Tengah 0.956 28 Sulawesi Tenggara 0.970 29 Sulawesi Selatan 0.995 30 Sulawesi Barat 0.939 31 Gorontalo 0.926 32 Maluku 0.967 33 Maluku Utara 1.006 34 Papua 1.223 35 Papua Barat 1.214 36 Papua Selatan 1.250 37 Papua Tengah 1.306 38 Papua Pegunungan 1.248 39 Papua Barat Daya 1.203
https://jdih.pu.go.id
Contoh Penggunaan: Indeks Standar Remunerasi Minimal Provinsi = 0.931 Sumatera Barat (Tabel 4) Besaran remunerasi Provinsi Daerah Khusus = Rp29.000.000.- Jakarta, tingkat pendidikan S1, pengalaman profesi yang setara 5 (lima) tahun, SKA Ahli Muda/SKK Jenjang 7 (Tabel 1)
Maka: Remunerasi minimal di Provinsi Sumatera Barat = 0.931 x Rp29.000.000.- (tingkat pendidikan S1, pengalaman profesi yang setara 5 (lima) tahun, SKA Ahli Muda/SKK Jenjang 7) = Rp26.999.000.-
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa perlu dilakukan penyesuaian Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dan perubahan nomenklatur serta jumlah provinsi di Indonesia;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan
https://jdih.pu.go.id
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6899);
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1535);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 573);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554)
https://jdih.pu.go.id
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 574);
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 775);
