{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi", "short_title": "UU Jasa Konstruksi 2017", "popular_name": "UU Jasa Konstruksi", "english_title": "Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2017 on Construction Services"}
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Jasa
Konstruksi
adalah
layanan
jasa
konsultansi
konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
2.
Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau
sebagian
kegiatan
yang
meliputi
pengkajian,
perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen
penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
3.
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan,
pembongkaran,
dan
pembangunan
kembali suatu bangunan.
4.
Usaha Penyediaan Bangunan adalah pengembangan jenis
usaha
jasa
konstruksi
yang
dibiayai
sendiri
oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha,
atau masyarakat, dan dapat melalui pola kerja sama
untuk
mewujudkan,
memiliki,
menguasai,
mengusahakan, dan/atau meningkatkan kemanfaatan
bangunan.
5.
Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan
yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
6.
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
2017, No.11
7.
Subpenyedia
Jasa
adalah
pemberi
layanan
Jasa
Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
8.
Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen
kontrak
yang
mengatur
hubungan
hukum
antara
Pengguna
Jasa
dan
Penyedia
Jasa
dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
9.
Standar
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan,
dan
Keberlanjutan
adalah
pedoman
teknis
keamanan,
keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan
perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan
setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
10. Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan
bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah
penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
11. Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan
terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan
badan
usaha
Jasa
Konstruksi
termasuk
hasil
penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi
asing.
12. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian
sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai
dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia,
standar internasional, dan/atau standar khusus.
13. Sertifikat
Kompetensi
Kerja
adalah
tanda
bukti
pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
14. Tanda Daftar Usaha Perseorangan adalah izin yang
diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk
menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
15. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin
Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha
untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
16. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2017, No.11
17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah otonom.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
Pasal 2
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berlandaskan pada asas:
a.
kejujuran dan keadilan;
b.
manfaat;
c.
kesetaraan;
d.
keserasian;
e.
keseimbangan;
f.
profesionalitas;
g.
kemandirian;
h.
keterbukaan;
i.
kemitraan;
j.
keamanan dan keselamatan;
k.
kebebasan;
l.
pembangunan berkelanjutan; dan
m.
wawasan lingkungan.
Pasal 3
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi bertujuan untuk:
a.
memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa
Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang
kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa
Konstruksi yang berkualitas;
b.
mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi
yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna
Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan
2017, No.11
kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di
bidang Jasa Konstruksi;
d.
menata
sistem
Jasa
Konstruksi
yang
mampu
mewujudkan
keselamatan
publik
dan
menciptakan
kenyamanan lingkungan terbangun;
e.
menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi
yang baik; dan
f.
menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Pasal 4
(1)
Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas:
a.
meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha
Jasa Konstruksi nasional;
b.
terciptanya
iklim
usaha
yang
kondusif,
penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan,
persaingan
usaha
yang
sehat,
serta
jaminan
kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa
dan Penyedia Jasa;
c.
terselenggaranya
Jasa
Konstruksi
yang
sesuai
dengan
Standar
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan;
d.
meningkatnya
kompetensi,
profesionalitas,
dan
produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional;
e.
meningkatnya kualitas penggunaan material dan
peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi
dalam negeri;
2017, No.11
f.
meningkatnya
partisipasi
masyarakat
Jasa
Konstruksi; dan
g.
tersedianya sistem informasi Jasa Konstruksi.
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri, berkoordinasi dengan menteri
teknis terkait.
Bagian Kedua Kewenangan
Paragraf 1 Kewenangan Pemerintah Pusat
Pasal 5
(1)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a.
mengembangkan struktur usaha Jasa Konstruksi;
b.
mengembangkan sistem persyaratan usaha Jasa
Konstruksi;
c.
menyelenggarakan registrasi badan usaha Jasa
Konstruksi;
d.
menyelenggarakan
akreditasi
bagi
asosiasi
perusahaan Jasa Konstruksi dan asosiasi yang
terkait dengan rantai pasok Jasa Konstruksi;
e.
menyelenggarakan pemberian lisensi bagi lembaga
yang melaksanakan sertifikasi badan usaha;
f.
mengembangkan
sistem
rantai
pasok
Jasa
Konstruksi;
g.
mengembangkan sistem permodalan dan sistem
penjaminan usaha Jasa Konstruksi;
h.
memberikan dukungan dan pelindungan bagi pelaku
usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses
pasar Jasa Konstruksi internasional;
i.
mengembangkan sistem pengawasan tertib usaha
Jasa Konstruksi;
2017, No.11
j.
menyelenggarakan penerbitan izin perwakilan badan
usaha
asing
dan
Izin
Usaha
dalam
rangka
penanaman modal asing;
k.
menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa
Konstruksi asing dan Jasa Konstruksi kualifikasi
besar;
l.
menyelenggarakan pengembangan layanan usaha
Jasa Konstruksi;
m.
mengumpulkan
dan
mengembangkan
sistem
informasi yang terkait dengan pasar Jasa Konstruksi
di negara yang potensial untuk pelaku usaha Jasa
Konstruksi nasional;
n.
mengembangkan sistem kemitraan antara usaha
Jasa Konstruksi nasional dan internasional;
o.
menjamin terciptanya persaingan yang sehat dalam
pasar Jasa Konstruksi;
p.
mengembangkan segmentasi pasar Jasa Konstruksi
nasional;
q.
memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha
Jasa Konstruksi nasional yang mengakses pasar
Jasa Konstruksi internasional; dan
r.
menyelenggarakan
registrasi
pengalaman
badan
usaha Jasa Konstruksi.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a.
mengembangkan sistem pemilihan Penyedia Jasa
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b.
mengembangkan Kontrak Kerja Konstruksi yang
menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
c.
mendorong digunakannya alternatif penyelesaian
sengketa penyelenggaraan Jasa Konstruksi di luar
pengadilan; dan
d.
mengembangkan sistem kinerja Penyedia Jasa dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
2017, No.11
(3)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a.
mengembangkan Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan,
dan
Keberlanjutan
dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b.
menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan,
dan
Keberlanjutan
dalam
penyelenggaraan
dan
pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha
Jasa Konstruksi;
c.
menyelenggarakan registrasi penilai ahli; dan
d.
menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal
terjadi Kegagalan Bangunan.
(4)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a.
mengembangkan standar kompetensi kerja dan
pelatihan Jasa Konstruksi;
b.
memberdayakan lembaga pendidikan dan pelatihan
kerja konstruksi nasional;
c.
menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja konstruksi
strategis dan percontohan;
d.
mengembangkan
sistem
sertifikasi
kompetensi
tenaga kerja konstruksi;
e.
menetapkan
standar
remunerasi
minimal
bagi
tenaga kerja konstruksi;
f.
menyelenggarakan pengawasan sistem sertifikasi,
pelatihan, dan standar remunerasi minimal bagi
tenaga kerja konstruksi;
g.
menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi profesi
dan lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi;
h.
menyelenggarakan registrasi tenaga kerja konstruksi;
i.
menyelenggarakan registrasi pengalaman profesional
tenaga kerja konstruksi serta lembaga pendidikan
dan pelatihan kerja di bidang konstruksi;
2017, No.11
j.
menyelenggarakan
penyetaraan
tenaga
kerja
konstruksi asing; dan
k.
membentuk
lembaga
sertifikasi
profesi
untuk
melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja
yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi
profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi atau
lembaga pendidikan dan pelatihan.
(5)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf e, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a.
mengembangkan standar material dan peralatan
konstruksi, serta inovasi teknologi konstruksi;
b.
mengembangkan skema kerja sama antara institusi
penelitian
dan
pengembangan
dan
seluruh
pemangku kepentingan Jasa Konstruksi;
c.
menetapkan pengembangan teknologi prioritas;
d.
memublikasikan material dan peralatan konstruksi
serta teknologi konstruksi dalam negeri kepada
seluruh
pemangku
kepentingan,
baik
nasional
maupun internasional;
e.
menetapkan dan meningkatkan penggunaan standar
mutu material dan peralatan sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia;
f.
melindungi kekayaan intelektual atas material dan
peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi hasil
penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan
g.
membangun sistem rantai pasok material, peralatan,
dan teknologi konstruksi.
(6)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a.
meningkatkan
partisipasi
masyarakat
yang
berkualitas
dan
bertanggung
jawab
dalam
pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b.
meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat
Jasa Konstruksi;
2017, No.11
c.
memfasilitasi
penyelenggaraan
forum
Jasa
Konstruksi sebagai media aspirasi masyarakat Jasa
Konstruksi;
d.
memberikan
dukungan
pembiayaan
terhadap
penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan
e.
meningkatkan
partisipasi
masyarakat
yang
berkualitas dan bertanggung jawab dalam Usaha
Penyediaan Bangunan.
(7)
Dukungan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6)
huruf
d
dilakukan
dengan
mempertimbangkan
kemampuan keuangan negara.
(8)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a.
mengembangkan sistem informasi Jasa Konstruksi
nasional; dan
b.
mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi
nasional dan internasional.
Pasal 6
(1)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a, gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan:
a.
memberdayakan badan usaha Jasa Konstruksi;
b.
menyelenggarakan pengawasan proses pemberian
Izin Usaha nasional;
c.
menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa
Konstruksi di provinsi;
d.
menyelenggarakan pengawasan sistem rantai pasok
konstruksi di provinsi; dan
e.
memfasilitasi kemitraan antara badan usaha Jasa
Konstruksi di provinsi dengan badan usaha dari luar
provinsi.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan:
2017, No.11
a.
menyelenggarakan pengawasan pemilihan Penyedia
Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b.
menyelenggarakan
pengawasan
Kontrak
Kerja
Konstruksi; dan
c.
menyelenggarakan
pengawasan
tertib
penyelenggaraan
dan
tertib
pemanfaatan
Jasa
Konstruksi di provinsi.
(3)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c, gubernur sebagai wakil
Pemerintah
Pusat
di
daerah
memiliki
kewenangan
menyelenggarakan
pengawasan
penerapan
Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
dalam
penyelenggaraan
dan
pemanfaatan
Jasa
Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi
kecil dan menengah.
(4)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf d, gubernur sebagai wakil
Pemerintah
Pusat
di
daerah
memiliki
kewenangan
menyelenggarakan pengawasan:
a.
sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja;
b.
pelatihan tenaga kerja konstruksi; dan
c.
upah tenaga kerja konstruksi.
(5)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf e, gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan:
a.
menyelenggarakan
pengawasan
penggunaan
material, peralatan, dan teknologi konstruksi;
b.
memfasilitasi kerja sama antara institusi penelitian
dan pengembangan Jasa Konstruksi dengan seluruh
pemangku kepentingan Jasa Konstruksi;
c.
memfasilitasi pengembangan teknologi prioritas;
d.
menyelenggarakan
pengawasan
pengelolaan
dan
pemanfaatan sumber material konstruksi; dan
e.
meningkatkan penggunaan standar mutu material
dan peralatan sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia.
2017, No.11
(6)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf f, gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan:
a.
memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat
Jasa Konstruksi provinsi;
b.
meningkatkan
partisipasi
masyarakat
Jasa
Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab
dalam pengawasan penyelenggaraan usaha Jasa
Konstruksi; dan
c.
meningkatkan
partisipasi
masyarakat
Jasa
Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab
dalam Usaha Penyediaan Bangunan.
(7)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf g, gubernur sebagai wakil
Pemerintah
Pusat
di
daerah
memiliki
kewenangan
mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi di
provinsi.
Paragraf 2 Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 7
Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi pada sub-urusan Jasa Konstruksi meliputi: a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi; dan b. penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi.
Paragraf 3 Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 8
Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada sub-
urusan Jasa Konstruksi meliputi:
a.
penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
b.
penyelenggaraan
sistem
informasi
Jasa
Konstruksi
cakupan daerah kabupaten/kota;
2017, No.11
c.
penerbitan
Izin
Usaha
nasional
kualifikasi
kecil,
menengah, dan besar; dan
d.
pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan
tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
Pasal 9
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat Jasa Konstruksi.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Struktur usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. jenis, sifat, klasifikasi, dan layanan usaha; dan b. bentuk dan kualifikasi usaha.
Paragraf 2 Jenis, Sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha
Pasal 12
Jenis usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. usaha jasa Konsultansi Konstruksi; b. usaha Pekerjaan Konstruksi; dan 2017, No.11 c. usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi.
Pasal 13
(1)
Sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
a.
umum; dan
b.
spesialis.
(2)
Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang
bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a antara lain:
a.
arsitektur;
b.
rekayasa;
c.
rekayasa terpadu; dan
d.
arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.
(3)
Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang
bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b antara lain:
a.
konsultansi ilmiah dan teknis; dan
b.
pengujian dan analisis teknis.
(4)
Layanan
usaha
yang
dapat
diberikan
oleh
jasa
Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
pengkajian;
b.
perencanaan;
c.
perancangan;
d.
pengawasan; dan/atau
e.
manajemen penyelenggaraan konstruksi.
(5)
Layanan
usaha
yang
dapat
diberikan
oleh
jasa
Konsultansi
Konstruksi
yang
bersifat
spesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
survei;
b.
pengujian teknis; dan/atau
c.
analisis.
2017, No.11
Pasal 14
(1)
Sifat usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
a.
umum; dan
b.
spesialis.
(2)
Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a.
bangunan gedung; dan
b.
bangunan sipil.
(3)
Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat
spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
antara lain:
a.
instalasi;
b.
konstruksi khusus;
c.
konstruksi prapabrikasi;
d.
penyelesaian bangunan; dan
e.
penyewaan peralatan.
(4)
Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan
Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
pembangunan;
b.
pemeliharaan;
c.
pembongkaran; dan/atau
d.
pembangunan kembali.
(5)
Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan
Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi pekerjaan bagian tertentu
dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya.
Pasal 15
(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi: a. bangunan gedung; dan b. bangunan sipil.
2017, No.11 (2) Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan Konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rancang bangun; dan b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
Pasal 16
Perubahan atas klasifikasi dan layanan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 dilakukan dengan memperhatikan perubahan klasifikasi produk konstruksi yang berlaku secara internasional dan perkembangan layanan usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 17
(1) Kegiatan usaha Jasa Konstruksi didukung dengan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi. (2) Sumber daya konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha, perubahan atas klasifikasi dan layanan usaha, dan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Bentuk dan Kualifikasi Usaha
Pasal 19
Usaha Jasa Konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
2017, No.11
Pasal 20
(1)
Kualifikasi
usaha
bagi
badan
usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a.
kecil;
b.
menengah; dan
c.
besar.
(2)
Penetapan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui penilaian terhadap:
a.
penjualan tahunan;
b.
kemampuan keuangan;
c.
ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
d.
kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.
(3)
Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menentukan batasan kemampuan usaha dan segmentasi
pasar usaha Jasa Konstruksi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kualifikasi
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi
Pasal 21
(1) Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang: a. berisiko kecil; b. berteknologi sederhana; dan c. berbiaya kecil. (2) Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menyelenggarakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya.
2017, No.11
Pasal 22
Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang: a. berisiko sedang; b. berteknologi madya; dan/atau c. berbiaya sedang.
Pasal 23
Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c yang berbadan hukum dan perwakilan usaha Jasa Konstruksi asing hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang: a. berisiko besar; b. berteknologi tinggi; dan/atau c. berbiaya besar.
Pasal 24
(1)
Dalam
hal
penyelenggaraan
Jasa
Konstruksi
menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah
serta memenuhi kriteria berisiko kecil sampai dengan
sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya,
dan berbiaya kecil sampai dengan sedang, Pemerintah
Daerah provinsi dapat membuat kebijakan khusus.
(2)
Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa
Konstruksi daerah; dan/atau
b.
penggunaan Subpenyedia Jasa daerah.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai segmentasi pasar serta
kriteria risiko, teknologi, dan biaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
2017, No.11
Bagian Ketiga
Persyaratan Usaha Jasa Konstruksi
Paragraf 1 Umum
Pasal 26
(1)
Setiap usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 yang akan memberikan layanan Jasa
Konstruksi
wajib
memiliki
Tanda
Daftar
Usaha
Perseorangan.
(2)
Setiap badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 yang akan memberikan
layanan Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Usaha.
Paragraf 2 Tanda Daftar Usaha Perseorangan dan Izin Usaha
Pasal 27
Tanda Daftar Usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada usaha orang perseorangan yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada badan usaha yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1)
Izin Usaha dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan berlaku
untuk melaksanakan kegiatan usaha Jasa Konstruksi di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
(2)
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 membentuk
2017, No.11
peraturan di daerah mengenai Izin Usaha dan Tanda
Daftar Usaha Perseorangan.
Paragraf 3 Sertifikat Badan Usaha
Pasal 30
(1)
Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi
wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
(2)
Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan
registrasi oleh Menteri.
(3)
Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a.
jenis usaha;
b.
sifat usaha;
c.
klasifikasi usaha; dan
d.
kualifikasi usaha.
(4)
Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), badan usaha Jasa Konstruksi
mengajukan
permohonan
kepada
Menteri
melalui
lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh
asosiasi badan usaha terakreditasi.
(5)
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan
oleh
Menteri
kepada
asosiasi
badan
usaha
yang
memenuhi persyaratan:
a.
jumlah dan sebaran anggota;
b.
pemberdayaan kepada anggota;
c.
pemilihan pengurus secara demokratis;
d.
sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah;
dan
e.
pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
(6)
Setiap
asosiasi
badan
usaha
yang
mendapatkan
akreditasi wajib menjalankan kewajiban yang diatur
dalam Peraturan Menteri.
2017, No.11
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan registrasi
badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
akreditasi asosiasi badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Tanda Daftar Pengalaman
Pasal 31
(1)
Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman usaha,
setiap
badan
usaha
Jasa
Konstruksi
kualifikasi
menengah
dan
besar
harus
melakukan
registrasi
pengalaman kepada Menteri.
(2)
Registrasi pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman.
(3)
Tanda daftar pengalaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
nama paket pekerjaan;
b.
Pengguna Jasa;
c.
tahun pelaksanaan pekerjaan;
d.
nilai pekerjaan; dan
e.
kinerja Penyedia Jasa.
(4)
Pengalaman yang diregistrasi ke dalam tanda daftar
pengalaman
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
merupakan
pengalaman
menyelenggarakan
Jasa
Konstruksi yang sudah melalui proses serah terima.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi pengalaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
2017, No.11 Bagian Keempat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dan Usaha Perseorangan Jasa Konstruksi Asing
Pasal 32
Badan usaha Jasa Konstruksi asing atau usaha perseorangan Jasa Konstruksi asing yang akan melakukan usaha Jasa Konstruksi di wilayah Indonesia wajib membentuk: a. kantor perwakilan; dan/atau b. badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional.
Pasal 33
(1) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib: a. berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar; b. memiliki izin perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing; c. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memiliki Izin Usaha dalam setiap kegiatan usaha Jasa Konstruksi di Indonesia; d. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing; e. menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan; f. mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri; g. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal; h. melaksanakan proses alih teknologi; dan i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2017, No.11 (2) Izin perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi, kesamaan layanan, dan tanggung renteng.
Pasal 34
(1)
Ketentuan mengenai kerja sama modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam
rangka kerja sama modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 huruf b harus memenuhi persyaratan kualifikasi
besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
huruf c.
(3)
Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam
rangka kerja sama modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib memiliki Izin Usaha.
(4)
Izin
Usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
diberikan
oleh
Menteri
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin perwakilan, tata cara kerja sama operasi, dan penggunaan lebih banyak tenaga kerja Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pemberian Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
2017, No.11 Bagian Kelima Pengembangan Usaha Jasa Konstruksi
Pasal 36
(1)
Pengembangan jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan melalui Usaha
Penyediaan Bangunan.
(2)
Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Usaha Penyediaan Bangunan
gedung dan Usaha Penyediaan Bangunan sipil.
(3)
Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibiayai melalui investasi yang bersumber
dari:
a.
Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c.
badan usaha; dan/atau
d. masyarakat.
(4)
Perizinan Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha Penyediaan
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Keenam Pengembangan Usaha Berkelanjutan
Pasal 37
(1) Setiap badan usaha Jasa Konstruksi harus melakukan pengembangan usaha berkelanjutan. (2) Pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan tata kelola usaha yang baik; dan b. memiliki tanggung jawab profesional termasuk tanggung jawab badan usaha terhadap masyarakat. 2017, No.11 (3) Pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh asosiasi badan usaha Jasa Konstruksi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 38
(1)
Penyelenggaraan
Jasa
Konstruksi
terdiri
atas
penyelenggaraan
usaha
Jasa
Konstruksi
dan
penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan.
(2)
Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjakan sendiri atau
melalui pengikatan Jasa Kontruksi.
(3)
Penyelenggaraan
Usaha
Penyediaan
Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjakan
sendiri atau melalui perjanjian penyediaan bangunan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha
Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan penyelenggaraan Usaha
Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam Peraturan Presiden.
2017, No.11 Bagian Kedua Pengikatan Jasa Konstruksi
Paragraf 1 Pengikatan Para Pihak
Pasal 39
(1)
Para pihak dalam pengikatan Jasa Konstruksi terdiri
atas:
a.
Pengguna Jasa; dan
b.
Penyedia Jasa.
(2)
Pengguna
Jasa
dan
Penyedia
Jasa
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
orang perseorangan; atau
b.
badan.
(3)
Pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi dilakukan
berdasarkan prinsip persaingan yang sehat dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
Pasal 40
Ketentuan mengenai pengikatan di antara para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum keperdataan kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Paragraf 2 Pemilihan Penyedia Jasa
Pasal 41
Pemilihan Penyedia Jasa hanya dapat diikuti oleh Penyedia Jasa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 34.
2017, No.11
Pasal 42
(1)
Pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 yang menggunakan sumber pembiayaan dari
keuangan Negara dilakukan dengan cara tender atau
seleksi,
pengadaan
secara
elektronik,
penunjukan
langsung, dan pengadaan langsung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tender atau seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui prakualifikasi, pascakualifikasi,
atau tender cepat.
(3)
Pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan metode pemilihan Penyedia
Jasa yang sudah tercantum dalam katalog.
(4)
Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dalam hal:
a.
penanganan
darurat
untuk
keamanan
dan
keselamatan masyarakat;
b.
pekerjaan
yang
kompleks
yang
hanya
dapat
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat
terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang
hak;
c.
pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut
keamanan dan keselamatan negara;
d.
pekerjaan yang berskala kecil; dan/atau
e.
kondisi tertentu.
(5)
Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk paket dengan nilai tertentu.
(6)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kondisi
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan nilai
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1)
Pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa
dalam pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi
dilakukan dengan mempertimbangkan:
2017, No.11
a.
kesesuaian antara bidang usaha dan ruang lingkup
pekerjaan;
b.
kesetaraan antara kualifikasi usaha dan beban kerja;
c.
kinerja Penyedia Jasa; dan
d.
pengalaman
menghasilkan
produk
konstruksi
sejenis.
(2)
Dalam hal pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi
Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi
pada
jenjang
jabatan
ahli,
Pengguna
Jasa
harus
memperhatikan standar remunerasi minimal.
(3)
Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 44
Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dilarang menggunakan Penyedia Jasa yang terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan umum tanpa melalui tender atau seleksi, atau pengadaan secara elektronik.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan kerja Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Kontrak Kerja Konstruksi
Pasal 46
(1)
Pengaturan hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan
Penyedia Jasa harus dituangkan dalam Kontrak Kerja
Konstruksi.
(2)
Bentuk Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti
perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2017, No.11
Pasal 47
(1)
Kontrak Kerja Konstruksi paling sedikit harus mencakup
uraian mengenai:
a.
para pihak, memuat secara jelas identitas para
pihak;
b.
rumusan pekerjaan, memuat uraian yang jelas dan
rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, harga
satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaan;
c.
masa pertanggungan, memuat tentang jangka waktu
pelaksanaan
dan
pemeliharaan
yang
menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa;
d.
hak dan kewajiban yang setara, memuat hak
Pengguna Jasa untuk memperoleh hasil Jasa
Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi
ketentuan yang diperjanjikan, serta hak Penyedia
Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa
serta kewajibannya melaksanakan layanan Jasa
Konstruksi;
e.
e. penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat
kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi
bersertifikat;
f.
cara
pembayaran,
memuat
ketentuan
tentang
kewajiban
Pengguna
Jasa
dalam
melakukan
pembayaran
hasil
layanan
Jasa
Konstruksi,
termasuk di dalamnya jaminan atas pembayaran;
g.
wanprestasi, memuat ketentuan tentang tanggung
jawab
dalam
hal
salah
satu
pihak
tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
h.
penyelesaian
perselisihan,
memuat
ketentuan
tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat
ketidaksepakatan;
i.
pemutusan
Kontrak
Kerja
Konstruksi,
memuat
ketentuan
tentang
pemutusan
Kontrak
Kerja
Konstruksi
yang
timbul
akibat
tidak
dapat
dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
j.
keadaan memaksa, memuat ketentuan tentang
kejadian
yang
timbul
di
luar
kemauan
dan
2017, No.11
kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian
bagi salah satu pihak;
k.
Kegagalan Bangunan, memuat ketentuan tentang
kewajiban Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa
atas
Kegagalan
Bangunan
dan
jangka
waktu
pertanggungjawaban Kegagalan Bangunan;
l.
pelindungan pekerja, memuat ketentuan tentang
kewajiban
para
pihak
dalam
pelaksanaan
keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan
sosial;
m.
pelindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak
dan pekerja, memuat kewajiban para pihak dalam
hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan
kerugian atau menyebabkan kecelakaan dan/atau
kematian;
n.
aspek lingkungan, memuat kewajiban para pihak
dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan;
o.
jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab
hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi atau akibat dari Kegagalan
Bangunan; dan
p.
pilihan penyelesaian sengketa konstruksi.
(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kontrak Kerja Konstruksi dapat memuat kesepakatan
para pihak tentang pemberian insentif.
Pasal 48
Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Kontrak Kerja Konstruksi: a. untuk layanan jasa perencanaan harus memuat ketentuan tentang hak kekayaan intelektual; b. untuk kegiatan pelaksanaan layanan Jasa Konstruksi, dapat memuat ketentuan tentang Subpenyedia Jasa serta pemasok bahan, komponen bangunan, dan/atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku; dan 2017, No.11 c. yang dilakukan dengan pihak asing, memuat kewajiban alih teknologi.
Pasal 49
Ketentuan mengenai Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berlaku juga dalam Kontrak Kerja Konstruksi antara Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa.
Pasal 50
(1)
Kontrak Kerja Konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2)
Dalam hal Kontrak Kerja Konstruksi dilakukan dengan
pihak asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris.
(3)
Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Kontrak
Kerja Konstruksi dalam bahasa Indonesia.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 50 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Pengelolaan Jasa Konstruksi
Paragraf 1 Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa
Pasal 52
Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan
Jasa Konstruksi harus:
a.
sesuai dengan perjanjian dalam kontrak;
b.
memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan Keberlanjutan; dan
c.
mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan
tertinggi organisasi proyek.
2017, No.11
Pasal 53
(1) Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pekerjaan utama hanya dapat diberikan kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14. (2) Pemberian pekerjaan utama kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa. (3) Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dengan kualifikasi menengah dan/atau besar mengutamakan untuk memberikan pekerjaan penunjang kepada Subpenyedia Jasa dengan kualifikasi kecil. (4) Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Pasal 54
(1) Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi. (2) Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Paragraf 2 Pembiayaan Jasa Konstruksi
Pasal 55
(1) Pengguna Jasa bertanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
2017, No.11 (2) Biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau masyarakat. (3) Tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan: a. kemampuan membayar; dan/atau b. komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi. (4) Kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan dokumen dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank, dokumen ketersediaan anggaran, atau dokumen lain yang disepakati dalam Kontrak Kerja Konstruksi. (5) Komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didukung dengan jaminan melalui perjanjian kerja sama.
Pasal 56
(1) Dalam hal tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi dibuktikan dengan kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a, Pengguna Jasa wajib melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu. (2) Pengguna Jasa yang tidak menjamin ketersediaan biaya dan tidak melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi. (3) Dalam hal tanggung jawab atas layanan Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa harus mengetahui risiko mekanisme komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi dan memastikan fungsionalitas produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2017, No.11
Pasal 57
(1)
Dalam pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42, Penyedia Jasa menyerahkan jaminan
kepada Pengguna Jasa untuk memenuhi kewajiban
sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan
Penyedia Jasa.
(2)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
jaminan penawaran;
b.
jaminan pelaksanaan;
c.
jaminan uang muka;
d.
jaminan pemeliharaan; dan/atau
e.
jaminan sanggah banding.
(3)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dapat
dicairkan
tanpa
syarat
sebesar
nilai
yang
dijaminkan dan dalam batas waktu tertentu setelah
pernyataan
Pengguna
Jasa
atas
wanprestasi
yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa.
(4)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dikeluarkan
oleh
lembaga
perbankan,
perusahaan
asuransi,
dan/atau
perusahaan
penjaminan
dalam
bentuk bank garansi dan/atau perjanjian terikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Perubahan atas jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan dinamika
perkembangan penyelenggaraan Jasa Konstruksi baik
nasional maupun internasional.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan perubahan atas jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
Peraturan Presiden.
2017, No.11 Bagian Keempat Perjanjian Penyediaan Bangunan
Pasal 58
(1)
Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1) dapat dikerjakan sendiri atau
oleh pihak lain.
(2)
Dalam hal dikerjakan oleh pihak lain sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
penyelenggaraan
Usaha
Penyediaan Bangunan dilakukan melalui perjanjian
penyediaan bangunan.
(3)
Para pihak dalam perjanjian penyediaan bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
pihak pertama sebagai pemilik bangunan; dan
b.
pihak kedua sebagai penyedia bangunan.
(4)
Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas:
a.
orang perseorangan; atau
b.
badan.
(5)
Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan
badan usaha dan/atau masyarakat.
(6)
Dalam perjanjian penyediaan bangunan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
penyelenggaraan
Jasa
Konstruksi harus dilakukan oleh Penyedia Jasa.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian penyediaan
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Presiden.
2017, No.11
Pasal 59
(1)
Dalam
setiap
penyelenggaraan
Jasa
Konstruksi,
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi
Standar
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan,
dan
Keberlanjutan.
(2)
Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa
harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas:
a.
hasil
pengkajian,
perencanaan,
dan/atau
perancangan;
b.
rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan,
pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
c.
pelaksanaan
suatu
proses
pembangunan,
pemeliharaan,
pembongkaran,
dan/atau
pembangunan kembali;
d.
penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi;
dan/atau
e.
hasil layanan Jasa Konstruksi.
(3)
Standar
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan,
dan
Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
a.
standar mutu bahan;
b.
standar mutu peralatan;
c.
standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d.
standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e.
standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f.
standar operasi dan pemeliharaan;
2017, No.11
g.
pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam
pelaksanaan
Jasa
Konstruksi
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Standar
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan,
dan
Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri
teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Dalam menyusun Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa
Konstruksi, menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) memperhatikan kondisi geografis yang
rawan gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.
Bagian Kedua Kegagalan Bangunan
Paragraf 1 Umum
Pasal 60
(1) Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan. (2) Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh penilai ahli. (3) Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Menteri harus menetapkan penilai ahli dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan mengenai terjadinya Kegagalan Bangunan.
2017, No.11 Paragraf 2 Penilai Ahli
Pasal 61
(1)
Penilai ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(2) harus:
a.
memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja pada jenjang
jabatan ahli di bidang yang sesuai dengan klasifikasi
produk
bangunan
yang
mengalami
Kegagalan
Bangunan;
b.
memiliki pengalaman sebagai perencana, pelaksana,
dan/atau pengawas pada Jasa Konstruksi sesuai
dengan klasifikasi produk bangunan yang mengalami
Kegagalan Bangunan; dan
c.
terdaftar sebagai penilai ahli di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Jasa Konstruksi.
(2)
Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas antara lain:
a.
menetapkan tingkat kepatuhan terhadap Standar
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan,
dan
Keberlanjutan
dalam
penyelenggaraan
Jasa
Konstruksi;
b.
menetapkan
penyebab
terjadinya
Kegagalan
Bangunan;
c.
menetapkan tingkat keruntuhan dan/atau tidak
berfungsinya bangunan;
d.
menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas
Kegagalan Bangunan;
e.
melaporkan hasil penilaiannya kepada Menteri dan
instansi yang mengeluarkan izin membangun, paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal pelaksanaan tugas; dan
f.
memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri
dalam rangka pencegahan terjadinya Kegagalan
Bangunan.
2017, No.11
Pasal 62
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (2) penilai ahli dapat berkoordinasi
dengan pihak berwenang yang terkait.
(2)
Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
bekerja secara profesional dan tidak menjadi bagian dari
salah satu pihak.
Pasal 63
Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa.
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilai ahli dan penilaian Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Jangka Waktu dan Pertanggungjawaban Kegagalan Bangunan
Pasal 65
(1) Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi. (2) Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi. (3) Pengguna Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban atas Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2017, No.11 (1) dan ayat (2) harus dinyatakan dalam Kontrak Kerja Konstruksi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan pertanggungjawaban Penyedia Jasa atas Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 66
(1) Pengguna Jasa dan/atau pihak lain yang dirugikan akibat Kegagalan Bangunan dapat melaporkan terjadinya suatu Kegagalan Bangunan kepada Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan terjadinya Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 67
(1)
Penyedia
Jasa
dan/atau
Pengguna
Jasa
wajib
memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3).
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pemberian
ganti
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 68
(1) Tenaga kerja konstruksi diklasifikasikan berdasarkan bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi. (2) Tenaga Kerja Konstruksi terdiri atas kualifikasi dalam jabatan: a. operator; b. teknisi atau analis; dan 2017, No.11 c. ahli. (3) Kualifikasi dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki jenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi
Pasal 69
(1) Pelatihan tenaga kerja konstruksi diselenggarakan dengan metode pelatihan kerja yang relevan, efektif, dan efisien sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan produktivitas kerja. (3) Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelatihan tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diregistrasi oleh Menteri. (6) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan registrasi terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan kerja yang telah memiliki izin dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
2017, No.11 Bagian Ketiga Sertifikasi Kompetensi Kerja
Pasal 70
(1) Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. (2) Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja. (4) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi oleh Menteri. (5) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi. (6) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
(1)
Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (5) dapat dibentuk oleh:
a.
asosiasi profesi terakreditasi; dan
b.
lembaga pendidikan dan pelatihan yang memenuhi
syarat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Akreditasi
terhadap
asosiasi
profesi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Menteri
kepada asosiasi profesi yang memenuhi persyaratan:
a.
jumlah dan sebaran anggota;
b.
pemberdayaan kepada anggota;
c.
pemilihan pengurus secara demokratis;
2017, No.11
d.
sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah;
dan
e.
pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
(3)
Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan lisensi sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
setelah
mendapat
rekomendasi dari Menteri.
(4)
Dalam hal lembaga sertifikasi profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk profesi tertentu belum
terbentuk,
Menteri
dapat
melakukan
Sertifikasi
Kompetensi Kerja.
(5)
Setiap asosiasi profesi yang mendapatkan akreditasi wajib
menjalankan kewajiban yang diatur dalam Peraturan
Menteri.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi
asosiasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
tata cara Menteri melakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Registrasi Pengalaman Profesional
Pasal 72
(1) Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman profesional, setiap tenaga kerja konstruksi harus melakukan registrasi kepada Menteri. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman profesional. (3) Tanda daftar pengalaman profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. jenis layanan profesional yang diberikan; b. nilai pekerjaan konstruksi yang terkait dengan hasil layanan profesional; c. tahun pelaksanaan pekerjaan; dan d. nama Pengguna Jasa. 2017, No.11 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi dan tata cara pemberian tanda daftar pengalaman profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Upah Tenaga Kerja Konstruksi
Pasal 73
(1) Setiap tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja berhak atas imbalan yang layak atas layanan jasa yang diberikan. (2) Imbalan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Tenaga Kerja Konstruksi Asing
Pasal 74
(1) Pemberi kerja tenaga kerja konstruksi asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. (2) Tenaga kerja konstruksi asing dapat melakukan pekerjaan di bidang Jasa Konstruksi di Indonesia hanya pada jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli di bidang Jasa Konstruksi yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja harus memiliki surat tanda registrasi dari Menteri. (4) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi asing menurut hukum negaranya. (5) Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli wajib melaksanakan alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2017, No.11 (6) Pengawasan penggunaan tenaga kerja konstruksi asing dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi bagi tenaga kerja konstruksi asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Tanggung Jawab Profesi
Pasal 75
(1) Tenaga kerja konstruksi yang memberikan layanan Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab secara profesional terhadap hasil pekerjaannya. (2) Pertanggungjawaban secara profesional terhadap hasil layanan Jasa Konstruksi dapat dilaksanakan melalui mekanisme penjaminan.
Pasal 76
(1)
Pembinaan Jasa Konstruksi yang menjadi tanggung
jawab Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui:
a.
penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi
nasional;
b.
penyelenggaraan
kebijakan
pengembangan
Jasa
Konstruksi yang bersifat strategis, lintas negara,
lintas
provinsi,
dan/atau
berdampak
pada
kepentingan nasional;
c.
pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional;
d.
pengembangan
kerja
sama
dengan
Pemerintah
Daerah
provinsi
dalam
menyelenggarakan
2017, No.11
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
dan
e.
dukungan
kepada
gubernur
sebagai
wakil
Pemerintah Pusat.
(2)
Pembinaan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e diselenggarakan melalui:
a.
penetapan pedoman teknis pelaksanaan kebijakan
Jasa Konstruksi nasional di wilayah provinsi;
b.
penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi yang
berdampak
lintas
kabupaten/kota
di
wilayah
provinsi;
c.
pemantauan
dan
evaluasi
penyelenggaraan
kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional
di wilayah provinsi; dan
d.
penyelenggaraan pemberdayaan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
(3)
Pembinaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah
dilakukan
oleh
gubernur
dan/atau
walikota/bupati.
(4)
Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah di
kabupaten/kota dilaksanakan melalui:
a.
penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi yang
berdampak hanya di wilayah kabupaten/kota; dan
b.
pemantauan
dan
evaluasi
penyelenggaraan
kebijakan Jasa Konstruksi nasional di wilayah
kabupaten/kota.
Pasal 77
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Pemerintah Pusat dapat mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi.
2017, No.11 Bagian Kedua Pendanaan
Pasal 78
(1) Penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan sub-urusan Jasa Konstruksi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Penyelenggaraan sub-urusan Jasa Konstruksi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Bagian Ketiga Pelaporan
Pasal 79
(1) Gubernur melaporkan penyelenggaraan sub-urusan Jasa Konstruksi kepada Menteri yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bupati dan walikota melaporkan penyelenggaraan sub- urusan Jasa Konstruksi kepada gubernur yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2017, No.11 Bagian Keempat Pengawasan
Pasal 80
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi: a. tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi; b. tertib usaha dan perizinan tata bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan c. tertib pemanfaatan dan kinerja Penyedia Jasa dalam menyelenggarakan Jasa Konstruksi.
Pasal 81
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada: a. bangunan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan b. bangunan perwakilan asing di wilayah Indonesia.
Pasal 82
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 81 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 83
(1) Untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terintegrasi dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dibentuk suatu sistem informasi yang terintegrasi. (2) Sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi yang berkaitan dengan: 2017, No.11 a. tanggung jawab dan kewenangan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. tugas pembinaan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan c. tugas layanan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi. (3) Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa serta institusi yang terkait dengan Jasa Konstruksi harus memberikan data dan informasi dalam rangka tugas pembinaan dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pemerintah Pusat. (5) Pembiayaan yang diperlukan dalam pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi yang terintegrasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 84
(1) Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi. (2) Keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui satu lembaga yang dibentuk oleh Menteri. (3) Unsur pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan dari: a. asosiasi perusahaan yang terakreditasi; b. asosiasi profesi yang terakreditasi; c. institusi pengguna Jasa Konstruksi yang memenuhi kriteria; dan 2017, No.11 d. perguruan tinggi atau pakar yang memenuhi kriteria. (4) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengurus lembaga dapat diusulkan dari asosiasi terkait rantai pasok konstruksi yang terakreditasi. (5) Pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. (6) Asosiasi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri kepada yang memenuhi persyaratan: a. jumlah dan sebaran anggota; b. pemberdayaan kepada anggota; c. pemilihan pengurus secara demokratis; d. sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah; dan e. pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Penyelenggaraan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh lembaga dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Biaya yang diperoleh dari masyarakat atas layanan dalam penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilakukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Ketentuan mengenai penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi dan pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 85
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan cara: 2017, No.11 a. mengakses informasi dan keterangan terkait dengan kegiatan konstruksi yang berdampak pada kepentingan masyarakat; b. melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa Konstruksi; dan c. membentuk asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha di bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain berpartisipasi dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat juga dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi. (3) Partisipasi masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 86
(1) Dalam hal terdapat pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b akan adanya dugaan kejahatan dan/atau pelanggaran yang disengaja dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, proses pemeriksaan hukum terhadap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dilakukan dengan tidak mengganggu atau menghentikan proses penyelenggaraan Jasa Konstruksi. (2) Dalam hal terdapat pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b terkait dengan kerugian negara dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, proses pemeriksaan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 2017, No.11 (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dalam hal: a. terjadi hilangnya nyawa seseorang; dan/atau b. tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi.
Pasal 87
Selain penyelenggaraan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, partisipasi masyarakat dapat dilakukan oleh masyarakat Jasa Konstruksi melalui forum Jasa Konstruksi.
Pasal 88
(1) Sengketa yang terjadi dalam Kontrak Kerja Konstruksi diselesaikan dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan. (2) Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mencapai suatu kemufakatan, para pihak menempuh tahapan upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi. (3) Dalam hal upaya penyelesaian sengketa tidak tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), para pihak yang bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai tata cara penyelesaian sengketa yang akan dipilih. (4) Tahapan upaya penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. mediasi; b. konsiliasi; dan c. arbitrase. (5) Selain upaya penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, para pihak dapat membentuk dewan sengketa. 2017, No.11 (6) Dalam hal upaya penyelesaian sengketa dilakukan dengan membentuk dewan sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemilihan keanggotaan dewan sengketa dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas dan tidak menjadi bagian dari salah satu pihak. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 89
(1) Setiap usaha orang perseorangan yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan/atau c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi. (2) Setiap badan usaha dan badan usaha asing yang tidak memenuhi kewajiban memiliki Izin Usaha yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan/atau c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Pasal 90
(1) Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: 2017, No.11 a. denda administratif; b. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; dan/atau c. pencantuman dalam daftar hitam. (2) Setiap asosiasi badan usaha yang tidak melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan akreditasi; dan/atau c. pencabutan akreditasi.
Pasal 91
Setiap badan usaha Jasa Konstruksi asing atau usaha orang perseorangan Jasa Konstruksi asing yang akan melakukan usaha Jasa Konstruksi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan/atau c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Pasal 92
Setiap kantor perwakilan badan usaha asing yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; d. pencantuman dalam daftar hitam; e. pembekuan izin; dan/atau f. pencabutan izin.
2017, No.11
Pasal 93
Setiap Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional tenaga kerja konstruksi pada kualifikasi jenjang jabatan ahli yang tidak memperhatikan standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. denda administratif.
Pasal 94
Setiap Pengguna Jasa yang menggunakan Penyedia Jasa yang terafiliasi untuk pembangunan kepentingan umum tanpa melalui tender atau seleksi, atau pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Pasal 95
Setiap Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan pemberian
pekerjaan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian
sementara
kegiatan
layanan
Jasa
Konstruksi; dan/atau
d.
pembekuan izin.
Pasal 96
(1)
Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak
memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan
Keberlanjutan
dalam
penyelenggaraan
Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
2017, No.11
c.
penghentian
sementara
kegiatan
layanan
Jasa
Konstruksi;
d.
pencantuman dalam daftar hitam;
e.
pembekuan izin; dan/atau
f.
pencabutan izin.
(2)
Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang
dalam
memberikan
pengesahan
atau
persetujuan
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian
sementara
kegiatan
layanan
Jasa
Konstruksi;
d. pencantuman dalam daftar hitam;
e.
pembekuan izin; dan/atau
f.
pencabutan izin.
Pasal 97
Setiap penilai ahli yang dalam melaksanakan tugasnya tidak
menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
62 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pemberhentian dari tugas; dan/atau
c.
dikeluarkan dari daftar penilai ahli yang teregistrasi.
Pasal 98
Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajiban untuk
mengganti
atau
memperbaiki
Kegagalan
Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c.
penghentian
sementara
kegiatan
layanan
Jasa
Konstruksi;
d. pencantuman dalam daftar hitam;
e.
pembekuan izin; dan/atau
f.
pencabutan izin.
2017, No.11
Pasal 99
(1)
Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang
Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari
tempat kerja.
(2)
Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang
mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak
memiliki
Sertifikat
Kompetensi
Kerja
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
denda administratif; dan/atau
b.
penghentian
sementara
kegiatan
layanan
Jasa
Konstruksi.
(3)
Setiap lembaga sertifikasi profesi yang tidak mengikuti
ketentuan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pembekuan lisensi; dan/atau
d.
pencabutan lisensi.
Pasal 100
Setiap asosiasi profesi yang tidak melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan akreditasi; dan/atau c. pencabutan akreditasi.
Pasal 101
(1)
Setiap pemberi kerja tenaga kerja konstruksi asing yang
tidak
memiliki
rencana
penggunaan
tenaga
kerja
konstruksi asing dan izin mempekerjakan tenaga kerja
konstruksi asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
2017, No.11
ayat (1) dan mempekerjakan tenaga kerja konstruksi
asing
yang
tidak
memiliki
registrasi
dari
Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3), dikenai
sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian
sementara
kegiatan
layanan
Jasa
Konstruksi; dan/atau
d.
pencantuman dalam daftar hitam.
(2)
Setiap tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli
yang tidak melaksanakan kewajiban alih pengetahuan
dan alih teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pemberhentian dari pekerjaan; dan/atau
d.
pencantuman dalam daftar hitam.
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 101 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 103
Lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833) tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi sampai dengan terbentuknya lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini.
2017, No.11
Pasal 104
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 105
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
Pasal 106
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2017, No.11 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
[!important] Konsiderans Pertimbangan Dasar-dasar pertimbangan pembentukan Undang-Undang Jasa Konstruksi
a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan [[Pancasila]] dan [[UUD 1945|Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];
b. bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional;
c. bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum;
d. bahwa [[UU_18_1999|Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi]] belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi;
⚖️
[!note] Dasar Hukum Landasan konstitusional pembentukan undang-undang
Pasal 20 dan Pasal 21 [[UUD_1945|Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];
🤝 Persetujuan Bersama
**
