Pasal 61
(1)
Penilai ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(2) harus:
a.
memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja pada jenjang
jabatan ahli di bidang yang sesuai dengan klasifikasi
produk
bangunan
yang
mengalami
Kegagalan
Bangunan;
b.
memiliki pengalaman sebagai perencana, pelaksana,
dan/atau pengawas pada Jasa Konstruksi sesuai
dengan klasifikasi produk bangunan yang mengalami
Kegagalan Bangunan; dan
c.
terdaftar sebagai penilai ahli di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Jasa Konstruksi.
(2)
Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas antara lain:
a.
menetapkan tingkat kepatuhan terhadap Standar
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan,
dan
Keberlanjutan
dalam
penyelenggaraan
Jasa
Konstruksi;
b.
menetapkan
penyebab
terjadinya
Kegagalan
Bangunan;
c.
menetapkan tingkat keruntuhan dan/atau tidak
berfungsinya bangunan;
d.
menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas
Kegagalan Bangunan;
e.
melaporkan hasil penilaiannya kepada Menteri dan
instansi yang mengeluarkan izin membangun, paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal pelaksanaan tugas; dan
f.
memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri
dalam rangka pencegahan terjadinya Kegagalan
Bangunan.
2017, No.11
