UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 62
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (2) penilai ahli dapat berkoordinasi
dengan pihak berwenang yang terkait.
(2)
Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
bekerja secara profesional dan tidak menjadi bagian dari
salah satu pihak.
