Pasal 99
(1)
Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang
Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari
tempat kerja.
(2)
Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang
mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak
memiliki
Sertifikat
Kompetensi
Kerja
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
denda administratif; dan/atau
b.
penghentian
sementara
kegiatan
layanan
Jasa
Konstruksi.
(3)
Setiap lembaga sertifikasi profesi yang tidak mengikuti
ketentuan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pembekuan lisensi; dan/atau
d.
pencabutan lisensi.
