UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 98
Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajiban untuk
mengganti
atau
memperbaiki
Kegagalan
Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c.
penghentian
sementara
kegiatan
layanan
Jasa
Konstruksi;
d. pencantuman dalam daftar hitam;
e.
pembekuan izin; dan/atau
f.
pencabutan izin.
2017, No.11
