UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 97
Setiap penilai ahli yang dalam melaksanakan tugasnya tidak
menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
62 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pemberhentian dari tugas; dan/atau
c.
dikeluarkan dari daftar penilai ahli yang teregistrasi.
