Pasal 96
(1)
Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak
memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan
Keberlanjutan
dalam
penyelenggaraan
Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
2017, No.11
c.
penghentian
sementara
kegiatan
layanan
Jasa
Konstruksi;
d.
pencantuman dalam daftar hitam;
e.
pembekuan izin; dan/atau
f.
pencabutan izin.
(2)
Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang
dalam
memberikan
pengesahan
atau
persetujuan
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian
sementara
kegiatan
layanan
Jasa
Konstruksi;
d. pencantuman dalam daftar hitam;
e.
pembekuan izin; dan/atau
f.
pencabutan izin.
