UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 95
Setiap Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan pemberian
pekerjaan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian
sementara
kegiatan
layanan
Jasa
Konstruksi; dan/atau
d.
pembekuan izin.
