UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 100
Setiap asosiasi profesi yang tidak melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan akreditasi; dan/atau c. pencabutan akreditasi.
