Pasal 101
(1)
Setiap pemberi kerja tenaga kerja konstruksi asing yang
tidak
memiliki
rencana
penggunaan
tenaga
kerja
konstruksi asing dan izin mempekerjakan tenaga kerja
konstruksi asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
2017, No.11
ayat (1) dan mempekerjakan tenaga kerja konstruksi
asing
yang
tidak
memiliki
registrasi
dari
Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3), dikenai
sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian
sementara
kegiatan
layanan
Jasa
Konstruksi; dan/atau
d.
pencantuman dalam daftar hitam.
(2)
Setiap tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli
yang tidak melaksanakan kewajiban alih pengetahuan
dan alih teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pemberhentian dari pekerjaan; dan/atau
d.
pencantuman dalam daftar hitam.
