UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 7
Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi pada sub-urusan Jasa Konstruksi meliputi: a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi; dan b. penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi.
Paragraf 3 Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
