UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 8
Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada sub-
urusan Jasa Konstruksi meliputi:
a.
penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
b.
penyelenggaraan
sistem
informasi
Jasa
Konstruksi
cakupan daerah kabupaten/kota;
2017, No.11
c.
penerbitan
Izin
Usaha
nasional
kualifikasi
kecil,
menengah, dan besar; dan
d.
pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan
tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
