Pasal 6
(1)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a, gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan:
a.
memberdayakan badan usaha Jasa Konstruksi;
b.
menyelenggarakan pengawasan proses pemberian
Izin Usaha nasional;
c.
menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa
Konstruksi di provinsi;
d.
menyelenggarakan pengawasan sistem rantai pasok
konstruksi di provinsi; dan
e.
memfasilitasi kemitraan antara badan usaha Jasa
Konstruksi di provinsi dengan badan usaha dari luar
provinsi.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan:
2017, No.11
a.
menyelenggarakan pengawasan pemilihan Penyedia
Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b.
menyelenggarakan
pengawasan
Kontrak
Kerja
Konstruksi; dan
c.
menyelenggarakan
pengawasan
tertib
penyelenggaraan
dan
tertib
pemanfaatan
Jasa
Konstruksi di provinsi.
(3)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c, gubernur sebagai wakil
Pemerintah
Pusat
di
daerah
memiliki
kewenangan
menyelenggarakan
pengawasan
penerapan
Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
dalam
penyelenggaraan
dan
pemanfaatan
Jasa
Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi
kecil dan menengah.
(4)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf d, gubernur sebagai wakil
Pemerintah
Pusat
di
daerah
memiliki
kewenangan
menyelenggarakan pengawasan:
a.
sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja;
b.
pelatihan tenaga kerja konstruksi; dan
c.
upah tenaga kerja konstruksi.
(5)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf e, gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan:
a.
menyelenggarakan
pengawasan
penggunaan
material, peralatan, dan teknologi konstruksi;
b.
memfasilitasi kerja sama antara institusi penelitian
dan pengembangan Jasa Konstruksi dengan seluruh
pemangku kepentingan Jasa Konstruksi;
c.
memfasilitasi pengembangan teknologi prioritas;
d.
menyelenggarakan
pengawasan
pengelolaan
dan
pemanfaatan sumber material konstruksi; dan
e.
meningkatkan penggunaan standar mutu material
dan peralatan sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia.
2017, No.11
(6)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf f, gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan:
a.
memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat
Jasa Konstruksi provinsi;
b.
meningkatkan
partisipasi
masyarakat
Jasa
Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab
dalam pengawasan penyelenggaraan usaha Jasa
Konstruksi; dan
c.
meningkatkan
partisipasi
masyarakat
Jasa
Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab
dalam Usaha Penyediaan Bangunan.
(7)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf g, gubernur sebagai wakil
Pemerintah
Pusat
di
daerah
memiliki
kewenangan
mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi di
provinsi.
Paragraf 2 Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
