Pasal 5
(1)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a.
mengembangkan struktur usaha Jasa Konstruksi;
b.
mengembangkan sistem persyaratan usaha Jasa
Konstruksi;
c.
menyelenggarakan registrasi badan usaha Jasa
Konstruksi;
d.
menyelenggarakan
akreditasi
bagi
asosiasi
perusahaan Jasa Konstruksi dan asosiasi yang
terkait dengan rantai pasok Jasa Konstruksi;
e.
menyelenggarakan pemberian lisensi bagi lembaga
yang melaksanakan sertifikasi badan usaha;
f.
mengembangkan
sistem
rantai
pasok
Jasa
Konstruksi;
g.
mengembangkan sistem permodalan dan sistem
penjaminan usaha Jasa Konstruksi;
h.
memberikan dukungan dan pelindungan bagi pelaku
usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses
pasar Jasa Konstruksi internasional;
i.
mengembangkan sistem pengawasan tertib usaha
Jasa Konstruksi;
2017, No.11
j.
menyelenggarakan penerbitan izin perwakilan badan
usaha
asing
dan
Izin
Usaha
dalam
rangka
penanaman modal asing;
k.
menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa
Konstruksi asing dan Jasa Konstruksi kualifikasi
besar;
l.
menyelenggarakan pengembangan layanan usaha
Jasa Konstruksi;
m.
mengumpulkan
dan
mengembangkan
sistem
informasi yang terkait dengan pasar Jasa Konstruksi
di negara yang potensial untuk pelaku usaha Jasa
Konstruksi nasional;
n.
mengembangkan sistem kemitraan antara usaha
Jasa Konstruksi nasional dan internasional;
o.
menjamin terciptanya persaingan yang sehat dalam
pasar Jasa Konstruksi;
p.
mengembangkan segmentasi pasar Jasa Konstruksi
nasional;
q.
memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha
Jasa Konstruksi nasional yang mengakses pasar
Jasa Konstruksi internasional; dan
r.
menyelenggarakan
registrasi
pengalaman
badan
usaha Jasa Konstruksi.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a.
mengembangkan sistem pemilihan Penyedia Jasa
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b.
mengembangkan Kontrak Kerja Konstruksi yang
menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
c.
mendorong digunakannya alternatif penyelesaian
sengketa penyelenggaraan Jasa Konstruksi di luar
pengadilan; dan
d.
mengembangkan sistem kinerja Penyedia Jasa dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
2017, No.11
(3)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a.
mengembangkan Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan,
dan
Keberlanjutan
dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b.
menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan,
dan
Keberlanjutan
dalam
penyelenggaraan
dan
pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha
Jasa Konstruksi;
c.
menyelenggarakan registrasi penilai ahli; dan
d.
menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal
terjadi Kegagalan Bangunan.
(4)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a.
mengembangkan standar kompetensi kerja dan
pelatihan Jasa Konstruksi;
b.
memberdayakan lembaga pendidikan dan pelatihan
kerja konstruksi nasional;
c.
menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja konstruksi
strategis dan percontohan;
d.
mengembangkan
sistem
sertifikasi
kompetensi
tenaga kerja konstruksi;
e.
menetapkan
standar
remunerasi
minimal
bagi
tenaga kerja konstruksi;
f.
menyelenggarakan pengawasan sistem sertifikasi,
pelatihan, dan standar remunerasi minimal bagi
tenaga kerja konstruksi;
g.
menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi profesi
dan lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi;
h.
menyelenggarakan registrasi tenaga kerja konstruksi;
i.
menyelenggarakan registrasi pengalaman profesional
tenaga kerja konstruksi serta lembaga pendidikan
dan pelatihan kerja di bidang konstruksi;
2017, No.11
j.
menyelenggarakan
penyetaraan
tenaga
kerja
konstruksi asing; dan
k.
membentuk
lembaga
sertifikasi
profesi
untuk
melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja
yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi
profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi atau
lembaga pendidikan dan pelatihan.
(5)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf e, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a.
mengembangkan standar material dan peralatan
konstruksi, serta inovasi teknologi konstruksi;
b.
mengembangkan skema kerja sama antara institusi
penelitian
dan
pengembangan
dan
seluruh
pemangku kepentingan Jasa Konstruksi;
c.
menetapkan pengembangan teknologi prioritas;
d.
memublikasikan material dan peralatan konstruksi
serta teknologi konstruksi dalam negeri kepada
seluruh
pemangku
kepentingan,
baik
nasional
maupun internasional;
e.
menetapkan dan meningkatkan penggunaan standar
mutu material dan peralatan sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia;
f.
melindungi kekayaan intelektual atas material dan
peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi hasil
penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan
g.
membangun sistem rantai pasok material, peralatan,
dan teknologi konstruksi.
(6)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a.
meningkatkan
partisipasi
masyarakat
yang
berkualitas
dan
bertanggung
jawab
dalam
pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b.
meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat
Jasa Konstruksi;
2017, No.11
c.
memfasilitasi
penyelenggaraan
forum
Jasa
Konstruksi sebagai media aspirasi masyarakat Jasa
Konstruksi;
d.
memberikan
dukungan
pembiayaan
terhadap
penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan
e.
meningkatkan
partisipasi
masyarakat
yang
berkualitas dan bertanggung jawab dalam Usaha
Penyediaan Bangunan.
(7)
Dukungan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6)
huruf
d
dilakukan
dengan
mempertimbangkan
kemampuan keuangan negara.
(8)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a.
mengembangkan sistem informasi Jasa Konstruksi
nasional; dan
b.
mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi
nasional dan internasional.
