Pasal 4
(1)
Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas:
a.
meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha
Jasa Konstruksi nasional;
b.
terciptanya
iklim
usaha
yang
kondusif,
penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan,
persaingan
usaha
yang
sehat,
serta
jaminan
kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa
dan Penyedia Jasa;
c.
terselenggaranya
Jasa
Konstruksi
yang
sesuai
dengan
Standar
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan;
d.
meningkatnya
kompetensi,
profesionalitas,
dan
produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional;
e.
meningkatnya kualitas penggunaan material dan
peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi
dalam negeri;
2017, No.11
f.
meningkatnya
partisipasi
masyarakat
Jasa
Konstruksi; dan
g.
tersedianya sistem informasi Jasa Konstruksi.
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri, berkoordinasi dengan menteri
teknis terkait.
Bagian Kedua Kewenangan
Paragraf 1 Kewenangan Pemerintah Pusat
