Pasal 3
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi bertujuan untuk:
a.
memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa
Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang
kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa
Konstruksi yang berkualitas;
b.
mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi
yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna
Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan
2017, No.11
kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di
bidang Jasa Konstruksi;
d.
menata
sistem
Jasa
Konstruksi
yang
mampu
mewujudkan
keselamatan
publik
dan
menciptakan
kenyamanan lingkungan terbangun;
e.
menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi
yang baik; dan
f.
menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
