HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PENGURUS DAN SEKRETARIS
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga
nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian
kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018).
- Pengurus LPJK yang selanjutnya disebut sebagai
Pengurus adalah unsur pimpinan LPJK yang terdiri
atas ketua dan anggota.
- Sekretariat LPJK adalah unit kerja yang bertugas
mendukung pelaksanaan tugas berupa dukungan administratif dan teknis operasional kepada LPJK.
- Sekretaris LPJK yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris adalah seorang pemimpin Sekretariat LPJK
yang dijabat secara ex-officio oleh sekretaris direktorat
jenderal yang bertanggung jawab di bidang jasa konstruksi pada kementerian yang menyelenggarakan
www.peraturan.go.id
2022, No. 61 -3-
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
Pasal 2
Pengurus dan Sekretaris diberikan hak keuangan dan
fasilitas.
Pasal 3
(1) Hak keuangan bagi Pengurus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada
Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
Ketua sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah); dan
Anggota sebesar Rp32.196.000,00 (tiga puluh dua juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Pasal 4
Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang
berasal dari Pegawai Negeri Sipil diberikan hak keuangan
dengan memperhitungkan penghasilan berupa gaji, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan
jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 5
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Hak keuangan bagi Sekretaris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan
www.peraturan.go.id
2022, No. 61 -4-
Kinerja pada kelas jabatan 15 yang berlaku di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
Pasal 7
(1) Fasilitas yang diberikan kepada Pengurus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
biaya perjalanan dinas; dan
jaminan sosial.
(2) Fasilitas yang diberikan kepada Sekretaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa biaya
perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Fasilitas berupa biaya perjalanan dinas bagi Pengurus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a
disetarakan dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(2) Penggunaan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
Fasilitas berupa jaminan sosial bagi Pengurus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial nasional.
Pasal 10
(1) Hak keuangan dan fasilitas bagi Pengurus diberikan
sejak ketua dan anggota ditetapkan dan diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
www.peraturan.go.id
2022, No. 61 -5-
di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
untuk melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626).
(2) Hak keuangan bagi Sekretaris diberikan sejak
Sekretaris melaksanakan tugas berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6626).
Pasal 11
Hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 pemberiannya dihentikan:
- apabila Pengurus dan/atau Sekretaris berhenti
dan/atau diberhentikan dari jabatannya; dan/atau
- karena hal lain yang mengakibatkan pemberian hak keuangan dan fasilitas dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan dan fasilitas bagi Pengurus dan/atau Sekretaris dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 61 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2022
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6U Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6018);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
www.peraturan.go.id
2022, No. 61 -2-
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6626);
.
