Pasal 10
(1) Hak keuangan dan fasilitas bagi Pengurus diberikan
sejak ketua dan anggota ditetapkan dan diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
www.peraturan.go.id
2022, No. 61 -5-
di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
untuk melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626).
(2) Hak keuangan bagi Sekretaris diberikan sejak
Sekretaris melaksanakan tugas berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6626).
