PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PENGURUS DAN SEKRETARIS
Pasal 9
Fasilitas berupa jaminan sosial bagi Pengurus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial nasional.
