PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PENGURUS DAN SEKRETARIS
Pasal 8
(1) Fasilitas berupa biaya perjalanan dinas bagi Pengurus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a
disetarakan dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(2) Penggunaan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
