PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PENGURUS DAN SEKRETARIS
Pasal 7
(1) Fasilitas yang diberikan kepada Pengurus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
biaya perjalanan dinas; dan
jaminan sosial.
(2) Fasilitas yang diberikan kepada Sekretaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa biaya
perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
