PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PENGURUS DAN SEKRETARIS
Pasal 6
(1) Hak keuangan bagi Sekretaris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan
www.peraturan.go.id
2022, No. 61 -4-
Kinerja pada kelas jabatan 15 yang berlaku di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
