PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PENGURUS DAN SEKRETARIS
Pasal 11
Hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 pemberiannya dihentikan:
- apabila Pengurus dan/atau Sekretaris berhenti
dan/atau diberhentikan dari jabatannya; dan/atau
- karena hal lain yang mengakibatkan pemberian hak keuangan dan fasilitas dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
