PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PENGURUS DAN SEKRETARIS
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga
nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian
kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018).
- Pengurus LPJK yang selanjutnya disebut sebagai
Pengurus adalah unsur pimpinan LPJK yang terdiri
atas ketua dan anggota.
- Sekretariat LPJK adalah unit kerja yang bertugas
mendukung pelaksanaan tugas berupa dukungan administratif dan teknis operasional kepada LPJK.
- Sekretaris LPJK yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris adalah seorang pemimpin Sekretariat LPJK
yang dijabat secara ex-officio oleh sekretaris direktorat
jenderal yang bertanggung jawab di bidang jasa konstruksi pada kementerian yang menyelenggarakan
www.peraturan.go.id
2022, No. 61 -3-
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
