PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PENGURUS DAN SEKRETARIS
Pasal 4
Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang
berasal dari Pegawai Negeri Sipil diberikan hak keuangan
dengan memperhitungkan penghasilan berupa gaji, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan
jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
