PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PENGURUS DAN SEKRETARIS
Pasal 3
(1) Hak keuangan bagi Pengurus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada
Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
Ketua sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah); dan
Anggota sebesar Rp32.196.000,00 (tiga puluh dua juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
