PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
- Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk
mewujudkan, memelihara, menghancurkan
bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat
kedudukannya menyatu dengan tanah.
- Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil
Jasa Konstruksi.
- Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
2021, No.24 -3-
- Konsultansi Konstruksi adalah layanan
keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,
pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan
konstruksi suatu bangunan.
- Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau
sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah
gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa
Konsultansi Konstruksi.
- Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi
pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa
Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
- Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah
upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk
mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas, dan
berkelanjutan.
- Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Badan Usaha adalah
organisasi berbadan hukum yang mewadahi
Badan Usaha Jasa Konstruksi.
- Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang selanjutnya
disebut Asosiasi Profesi adalah organisasi
dan/atau himpunan individu profesional dalam suatu bidang keilmuan tertentu di bidang Jasa
Konstruksi, berbadan hukum, dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan profesi
tersebut.
- Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Terkait Rantai Pasok
2021, No.24 -4-
adalah organisasi berbadan hukum yang
mewadahi usaha terkait material Konstruksi, peralatan konstruksi, teknologi konstruksi, dan
sumber daya manusia.
- Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan,
keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi,
dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan
hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
- Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan
keruntuhan bangunan dan/atau
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6018);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
2021, No.24 -2-
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6494);
