Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
MENTERI PEKERJAAN UMUH
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 812/KPrs/M/2025 TENTAN C,
PANITIA SELEKSI PENGURUS
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI PERIODE 2025-2029
MENTERI PEKERJAAN UMUb4,
Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 6E ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi perlu membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
- bahwa telah dibentuk Panitia Seleksi Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 442/KPrs/M/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2025-2029; C. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pirn,)inan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, perlu menyesuaikan susunan keanggotaan Panitia Seleksi Pemilihan Pengprus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2025-2029 dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 442/KPFS/M/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Pengprus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2025-2029;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, h_uruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Panitia Seleksi Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa KonsLruksi Periode 2025-2029; Mengingat 1 Undang-Undang Nomor 2- Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor ll, Tam'Dahan Lembaran Negara Republik Indonesia TaIl-un 2017 Nomor 6018) sebagaimana telah diubatl dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CiT)ta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nc)mor 41, Tambt'.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1079 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 202 1 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan I,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626) ;
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan AAenteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 328); 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955) ; 7, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Mlasukan Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 376) ;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
PANITIA SELEKSI PENGURUS LEMBAGA
PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI PERIODE 2025-
2029
KESATU Menetapkan Panitia Seleksi Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2025-2029 yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi Pengurus LPJK. KEDUA Panitia Seleksi Pengurus LPJK sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas: 1 . Pengarah;
- Kelompok Kerja Penilai Pengurus; dan 3 . Sekretariat KETIGA Susunan keanggotaan Pengarah dan Kelompok Kerja Penilai Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA angka I dan angka 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini KEEMPAT Susunan keanggotaan dan tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Dil<tum KEDUA angka 3 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum.
https://jdih.pu.go.id
KELIMA Panitia Seleksi Pengurus LPJK melanjutkan proses seleksi pemilihan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Periode 2025-2029 dengan rincian tugas sebagai berikut: 1 . Pengarah:
- menetapkan kebijakan umum dalam pemilihan kepengurusan LPJK;
- memberikan arahan teknis kepada Kelompok Kerj a Penilai Pengurus dalam melakukan penilaian dan pemilihan calon Pengurus LPJK; C. menetapkan daftar peserta calon Pengurus LPJK yang telah lulus tahapan uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja Penilai Pengurus;
- mengusulkan daftar peserta calon Pengurus LPJK yang dinyatakan memenuhi syarat/lulus uji kelayakan dan kepatutan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf c berdasarkan kemampuan dan kapasitas tertinggi kepada Menteri sebanyak 2 (dua) kali lipat dari jumlah pengprus yang akan diajukan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi calon Pengurus LPJK.
- Kelompok Kerja Penilai Pengurus:
- menyusun dan menetapkan prosedur rinci operasional standar penilaian dan penetapan perlgLlrus yang lulus uj i kelayakan dan kepatutan;
- menetapkan lembaga psikologi independen untuk melaksanakan asesmen psikologi berdasarkan usulan Sekretariat; C. merumuskan kriteria kelayakan hasil uj i substansi dan kriteria kepatutan hasil uji psikologi;
- menetapkan daftar calon peserta uji kelayakan dan kepatutan yang memenuhi syarat;
- memublikasikan daftar final peserta uji kelayakan dan kepatutan yang memenuhi syarat melalui media digital resmi Kementerian Pekerjaan Umum;
- melakukan penilaian uj i substansi dan kepatutan peserta calon Pengurus LPJK dalam uji kelayakan dan kepatutan; dan
- rnerekomendasikan daftar peserta yang telah lulus tahapan uji kelayakan dan kepatutan kepada Pengarah paling sedikit sebanyak 2 (dua) kali lipat dari jumlah pengurus yang akan ditetapkan oleh Menteri. KEENAM Masa Tugas Panitia Seleksi Pengurus LPJK dinyatakan selesai setelah Pengurus LPJK Periode 2025-2029 ditetapkan oleh Menteri. KETUJUH Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja LPJK Tahun Anggaran 2025.
https://jdih.pu.go.id
KEDELAPAN Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 442/KPFS/M/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2025-2029 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KESEMBILAN Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .
Tembusan:
- Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum; 3 Inspektur Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kepala Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kepala Bagian Administrasi, Sekretariat LPJK, Kementerian Pekerjaan Umum:
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta V di Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PIt. Kepala Biro HuI(um,
Agus Pramono, S.H., M.Si. I
NIP. 198102272008011008 -T '
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 812/KPrs/M/2025 TENTANG
PANITIA SELEKSI PENGURUS LEMBAGA
PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
PERIODE 2025 - 2029
SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA SELEKSI
PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
PERIODE 2025 - 2029
Kedudukan DalamNo Nama Jabatan/Bidang Tim
I PENGARAH
Jenderal Ketua merangkap Dr. Ir. Maulidya Indah Junica, Inspektur 1. M.Sc. Kementerian PU Anggota Direktur Jenderal Bina Anggota
- Boby Ali Azhari, S.T., M.Sc. Konstruksi Kementerian PU Staf Ahli Bidang Anggota Dr. Ir. Yudha Mediawan, Teknologi, Industri, dan 3. M .Dev. PIg. I,ingkungan Kementerian PU
11 A ENGURUS
Guru Besar Bidang Prof. Ir. Muhamad Abduh, Manajemen Operasi Ketua merangkap 1. M.T., Ph.D Konstruksi, Institut Anggota Teknojogi Bandun Guru Besar Anggota Prof. Ir. M. Agung Wibowo, m 2. manajemen Konstruksi, M.M., M.Sc., Ph.D. Universitas Diponegoro Wakil Rektor Bm Arief Setiawan Budi Nugroho, Perencanaan, Aset, dan 3. Anggota ST., M.Eng., Ph.D Sistem Informasi, Universitas Gadjah Mada a
- Ir. Agus Pambagio, SE., MM. dan Pemberdayaan Anggota Masvarakat Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, Lembaga Anggota
- Setya Budi Arijanta, SH., KN Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Salinan sesuai dengan aslinya ttdKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM PIt. Kepala Biro Hukum,
DODY HANGGODO
Agus Pramono, S.H., M.Si. b https://jdih.pu.go.id NIP. 198102272008011008 1 '
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 6E ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi perlu membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
- bahwa telah dibentuk Panitia Seleksi Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 442/KPrs/M/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2025-2029; C. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pirn,)inan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, perlu menyesuaikan susunan keanggotaan Panitia Seleksi Pemilihan Pengprus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2025-2029 dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 442/KPFS/M/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Pengprus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2025-2029;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, h_uruf b, dan huruf c, perlu
1 Undang-Undang Nomor 2- Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor ll, Tam'Dahan Lembaran Negara Republik Indonesia TaIl-un 2017 Nomor 6018) sebagaimana telah diubatl dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CiT)ta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nc)mor 41, Tambt'.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1079 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 202 1 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan I,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626) ;
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan AAenteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 328); 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955) ; 7, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Mlasukan Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 376) ;
