Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 6E ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi perlu membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
- bahwa telah dibentuk Panitia Seleksi Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 442/KPrs/M/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2025-2029; C. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pirn,)inan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, perlu menyesuaikan susunan keanggotaan Panitia Seleksi Pemilihan Pengprus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2025-2029 dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 442/KPFS/M/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Pengprus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2025-2029;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, h_uruf b, dan huruf c, perlu
1 Undang-Undang Nomor 2- Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor ll, Tam'Dahan Lembaran Negara Republik Indonesia TaIl-un 2017 Nomor 6018) sebagaimana telah diubatl dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CiT)ta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nc)mor 41, Tambt'.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1079 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 202 1 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan I,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626) ;
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan AAenteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 328); 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955) ; 7, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Mlasukan Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 376) ;
