STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
- Jaminan Pendidikan Daerah untuk peserta didik disabilitas yang selanjutnya disebut Jaminan Pendidikan Daerah adalah bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas penduduk Daerah dan bukan Keluarga Menuju Sejahtera.
- Keluarga Menuju Sejahtera yang selanjutnya disingkat KMS adalah keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial untuk mendapatkan jaminan perlindungan sosial dalam 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Satuan Pendidikan Swasta adalah Satuan Pendidikan yang didirikan dan dikelola oleh masyarakat atau yayasan.
- Peserta Didik Penyandang Disabilitas adalah setiap peserta didik yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
- Kartu Jogja Berprestasi yang selanjutnya disingkat KJB adalah kartu yang digunakan sebagai alat untuk pencairan Jaminan Pendidikan Daerah dengan menggunakan sistem transaksi pembayaran nontunai.
- Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat Bank BPD DIY adalah bank kas umum daerah.
- Biaya Pribadi adalah ongkos dan pengeluaran yang dipikul oleh perorangan atau keluarga untuk mengikuti pendidikannya, antara lain pembelian buku, seragam, alat tulis, dan transportasi.
- Biaya Satuan Pendidikan adalah biaya operasional pendidikan yang meliputi biaya investasi dan biaya operasional.
- Wali Kota adalah Wali Kota Yogyakarta.
- Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Daerah adalah Kota Yogyakarta.
Pasal 2
(1) Sasaran penerima Jaminan Pendidikan Daerah merupakan Peserta Didik
Penyandang Disabilitas yang pada saat penerimaan Peserta Didik baru
Sekolah Menengah Pertama ditempatkan pada Satuan Pendidikan Swasta.
(2) Persyaratan penerima Jaminan Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. penduduk Daerah dibuktikan dengan kartu keluarga;
b. bukan pemegang KMS;
c. hasil pemeriksaan psikologis atau bukti asesmen dari unit pelaksana
teknis layanan disabilitas bidang pendidikan dan resource center atau
lembaga lain yang berkompeten; dan
d. tercantum dalam surat keputusan hasil penerimaan peserta didik baru
jalur afirmasi pada sekolah swasta.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan psikologis atau bukti asesmen yang
dikeluarkan oleh lembaga yang berkompeten sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, maka harus diverifikasi oleh unit pelaksana teknis layanan
disabilitas bidang pendidikan dan resource center.
Pasal 3
Mekanisme pengusulan dan verifikasi Jaminan Pendidikan Daerah dilaksanakan dengan ketentuan: a. Peserta Didik Penyandang Disabilitas mengajukan permohonan kepada Satuan Pendidikan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d; b. Satuan Pendidikan mengusulkan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui unit pelaksana teknis yang mengampu Jaminan Pendidikan Daerah melalui sistem informasi manajemen Jaminan Pendidikan Daerah; c. unit pelaksana teknis yang mengampu Jaminan Pendidikan Daerah melakukan verifikasi terhadap pengusulan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan d. unit pelaksana teknis menindaklanjuti hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dengan melakukan pencairan Jaminan Pendidikan Daerah.
Pasal 4
(1) Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang bersekolah pada Satuan Pendidikan Swasta diberikan Jaminan Pendidikan Daerah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap semester. (2) Jaminan Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. Biaya Pribadi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan
(3) Biaya Satuan Pendidikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Bank BPD DIY dalam penyaluran
Jaminan Pendidikan Daerah.
(2) Penyaluran Jaminan Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme pemindahbukuan dari kas
Daerah ke rekening Peserta Didik penerima.
Pasal 6
(1) Penyaluran Jaminan Pendidikan Daerah yang digunakan untuk biaya Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan dari rekening Peserta Didik ke rekening Satuan Pendidikan. (2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan surat permohonan pemindahbukuan dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 7
(1) Penerima Jaminan Pendidikan Daerah diberi KJB oleh bank BPD DIY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) KJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai alat untuk pencairan dana dengan menggunakan sistem transaksi pembayaran nontunai. (3) Biaya pembuatan KJB dibebankan pada Bank BPD DIY. (4) Biaya pengelolaan rekening dan biaya pembuatan KJB baru karena hilang dibebankan kepada penerima KJB. (5) Besaran biaya yang dikenakan kepada pemilik KJB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan jumlah saldo paling sedikit pada rekening KJB sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank BPD DIY.
Pasal 8
Penutupan dan pemindahbukuan Jaminan Pendidikan Daerah pada KJB dilakukan dalam hal masih terdapat sisa dana dalam rekening Peserta Didik jika Peserta Didik: a. meninggal dunia; b. melakukan mutasi data kependudukan ke luar Daerah;
c. melakukan mutasi Satuan Pendidikan; dan/atau d. telah lulus Sekolah Menengah Pertama.
Pasal 9
Pembiayaan Jaminan Pendidikan Daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
Pasal 10
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 7 Juni 2024 Pj. WALI KOTA YOGYAKARTA,
ttd
SUGENG PURWANTO
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 7 Juni 2024
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd
AMAN YURIADIJAYA
BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 39
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);
