Pasal 3
Mekanisme pengusulan dan verifikasi Jaminan Pendidikan Daerah dilaksanakan dengan ketentuan: a. Peserta Didik Penyandang Disabilitas mengajukan permohonan kepada Satuan Pendidikan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d; b. Satuan Pendidikan mengusulkan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui unit pelaksana teknis yang mengampu Jaminan Pendidikan Daerah melalui sistem informasi manajemen Jaminan Pendidikan Daerah; c. unit pelaksana teknis yang mengampu Jaminan Pendidikan Daerah melakukan verifikasi terhadap pengusulan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan d. unit pelaksana teknis menindaklanjuti hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dengan melakukan pencairan Jaminan Pendidikan Daerah.
