Pasal 2
(1) Sasaran penerima Jaminan Pendidikan Daerah merupakan Peserta Didik
Penyandang Disabilitas yang pada saat penerimaan Peserta Didik baru
Sekolah Menengah Pertama ditempatkan pada Satuan Pendidikan Swasta.
(2) Persyaratan penerima Jaminan Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. penduduk Daerah dibuktikan dengan kartu keluarga;
b. bukan pemegang KMS;
c. hasil pemeriksaan psikologis atau bukti asesmen dari unit pelaksana
teknis layanan disabilitas bidang pendidikan dan resource center atau
lembaga lain yang berkompeten; dan
d. tercantum dalam surat keputusan hasil penerimaan peserta didik baru
jalur afirmasi pada sekolah swasta.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan psikologis atau bukti asesmen yang
dikeluarkan oleh lembaga yang berkompeten sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, maka harus diverifikasi oleh unit pelaksana teknis layanan
disabilitas bidang pendidikan dan resource center.
