PMK
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
- Jaminan Pendidikan Daerah untuk peserta didik disabilitas yang selanjutnya disebut Jaminan Pendidikan Daerah adalah bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas penduduk Daerah dan bukan Keluarga Menuju Sejahtera.
- Keluarga Menuju Sejahtera yang selanjutnya disingkat KMS adalah keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial untuk mendapatkan jaminan perlindungan sosial dalam 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Satuan Pendidikan Swasta adalah Satuan Pendidikan yang didirikan dan dikelola oleh masyarakat atau yayasan.
- Peserta Didik Penyandang Disabilitas adalah setiap peserta didik yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
- Kartu Jogja Berprestasi yang selanjutnya disingkat KJB adalah kartu yang digunakan sebagai alat untuk pencairan Jaminan Pendidikan Daerah dengan menggunakan sistem transaksi pembayaran nontunai.
- Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat Bank BPD DIY adalah bank kas umum daerah.
- Biaya Pribadi adalah ongkos dan pengeluaran yang dipikul oleh perorangan atau keluarga untuk mengikuti pendidikannya, antara lain pembelian buku, seragam, alat tulis, dan transportasi.
- Biaya Satuan Pendidikan adalah biaya operasional pendidikan yang meliputi biaya investasi dan biaya operasional.
- Wali Kota adalah Wali Kota Yogyakarta.
- Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Daerah adalah Kota Yogyakarta.
