PMK
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 4
(1) Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang bersekolah pada Satuan Pendidikan Swasta diberikan Jaminan Pendidikan Daerah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap semester. (2) Jaminan Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. Biaya Pribadi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan
(3) Biaya Satuan Pendidikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
