PMK
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Bank BPD DIY dalam penyaluran
Jaminan Pendidikan Daerah.
(2) Penyaluran Jaminan Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme pemindahbukuan dari kas
Daerah ke rekening Peserta Didik penerima.
