PMK
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 6
(1) Penyaluran Jaminan Pendidikan Daerah yang digunakan untuk biaya Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan dari rekening Peserta Didik ke rekening Satuan Pendidikan. (2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan surat permohonan pemindahbukuan dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
