PMK
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 7
(1) Penerima Jaminan Pendidikan Daerah diberi KJB oleh bank BPD DIY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) KJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai alat untuk pencairan dana dengan menggunakan sistem transaksi pembayaran nontunai. (3) Biaya pembuatan KJB dibebankan pada Bank BPD DIY. (4) Biaya pengelolaan rekening dan biaya pembuatan KJB baru karena hilang dibebankan kepada penerima KJB. (5) Besaran biaya yang dikenakan kepada pemilik KJB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan jumlah saldo paling sedikit pada rekening KJB sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank BPD DIY.
