PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk
mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan
yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan
tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah.
Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil jasa Konstruksi.
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi
Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.
- Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan
atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian,
perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan Konstruksi suatu
bangunan.
- Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan
pembangunan kembali suatu bangunan.
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan
Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi
Konstruksi.
- Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan
yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
- Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa
Konstruksi.
- Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -3-
- Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya
pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya
saing tinggi, berkualitas dan berkelanjutan.
- Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan,
keselamatan, kesehatan tempat kerja Konstruksi, dan
perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan
hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
- Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan
keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya
bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa
Konstruksi.
- Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan
terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil
penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa
Konstruksi asing.
- Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian
sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai
dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.
- Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti
pengakuan kompetensi tenaga kerja Konstruksi.
- Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada usaha
orang perseorangan atau badan usaha untuk
menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
- Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa
Konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan
keahlian terkait.
- Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa
Konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan
kelompok tenaga kerja berdasarkan kompetensi kerja.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -4-
- Akreditasi adalah kegiatan penilaian dan bentuk
pengakuan formal untuk menentukan kelayakan asosiasi.
- Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan,
dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka
menciptakan lingkungan yang kondusif bagi
pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai
tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
- Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari
masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau
kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi.
- Sistem Informasi Jasa Konstruksi adalah
penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa
Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.
Lisensi adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi.
Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi adalah
kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan tenaga
kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.
- Layanan Usaha adalah suatu lingkup layanan
pekerjaan berdasarkan jenis dan sifat usaha Jasa
Konstruksi.
- Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
penyedia Pekerjaan Konstruksi.
- Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi.
- Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan
mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasehat.
- Konsiliasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertaan pihak ketiga (konsiliator) yang
melakukan intervensi secara aktif.
- Dewan Sengketa adalah perorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -5-
awal pelaksanaan kontrak kerja Konstruksi untuk
mencegah dan menyelesaikan sengketa.
- Penilai Ahli adalah orang perseorangan, kelompok,
atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk
melakukan penilaian dalam hal terjadi Kegagalan
Bangunan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
tanggung jawab dan kewenangan;
struktur usaha dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi;
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi;
pembinaan;
penyelenggaraan partisipasi masyarakat; dan
tata cara pengenaan sanksi administratif.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -6-
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab
Pasal 3
(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas:
- meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha
Jasa Konstruksi nasional;
- terciptanya iklim usaha yang kondusif,
penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan,
persaingan usaha yang sehat, serta jaminan
kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
- terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan;
meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja Konstruksi nasional;
meningkatnya kualitas penggunaan material dan
peralatan Konstruksi serta teknologi Konstruksi dalam negeri;
- meningkatnya partisipasi Masyarakat Jasa
Konstruksi; dan
- tersedianya Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
(2) Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
Pemerintah;
badan usaha; dan
orang perseorangan dengan tujuan untuk usaha.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri, berkoordinasi dengan menteri teknis atau kepala lembaga terkait.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -7-
Bagian Kedua
Kewenangan
Paragraf 1
Pelaksanaan Kewenangan
Pasal 4
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan sesuai dengan tanggung
jawabnya dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi.
Paragraf 2
Kewenangan Pemerintah Pusat
Pasal 5
Pelibatan Masyarakat Jasa Konstruksi dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan
mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi untuk menjalankan sebagian kewenangannya.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah
Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
registrasi badan usaha Jasa Konstruksi;
Akreditasi bagi asosiasi badan usaha Jasa
Konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok Jasa
Konstruksi;
registrasi pengalaman badan usaha;
registrasi Penilai Ahli;
menetapkan Penilai Ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan;
Akreditasi bagi asosiasi profesi dan proses Lisensi
bagi lembaga sertifikasi profesi;
- registrasi tenaga kerja;
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -8-
- registrasi pengalaman profesional tenaga kerja
serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang Konstruksi;
penyetaraan tenaga kerja asing;
membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk
melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja
yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi
profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi/lembaga pendidikan dan pelatihan; dan
- Lisensi lembaga sertifikasi badan usaha.
(2) Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah
Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui 1 (satu) lembaga yang dibentuk oleh Menteri.
Pasal 7
Dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah
Pusat berupa:
- pemberian dukungan dan pelindungan bagi pelaku
usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses
pasar Jasa Konstruksi internasional;
- pengembangan sistem kemitraan antara Jasa
Konstruksi nasional dan internasional; dan
- pemberian pelindungan hukum bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar
Jasa Konstruksi internasional,
Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -9-
Paragraf 3
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 8
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi pada sub-
urusan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 meliputi:
penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli Konstruksi; dan
penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah provinsi.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi
dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi.
Paragraf 4 Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 9
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada
sub-urusan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 meliputi:
- penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil
Konstruksi;
penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota;
penerbitan izin usaha nasional Kualifikasi kecil,
menengah, dan besar; dan
- pengawasan tertib usaha, tertib
penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa
Konstruksi.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melibatkan Masyarakat Jasa
Konstruksi.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -10-
peraturan perundang-undangan di bidang perizinan
berusaha terintegrasi secara elektronik.
Paragraf 5
Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Pasal 10
Kewenangan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang
Pemerintah Daerah.
KONSTRUKSI
Bagian Kesatu Struktur Usaha Jasa Konstruksi
Paragraf 1 Umum
Pasal 11
(1) Struktur usaha Jasa Konstruksi meliputi:
jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha; dan
bentuk dan Kualifikasi usaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan
Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Jenis
Pasal 12
(1) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi:
- usaha jasa Konsultansi Konstruksi;
- usaha Pekerjaan Konstruksi; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -11-
- usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
(2) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a tidak dapat saling merangkap
dengan jenis usaha yang lain.
(3) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat saling
merangkap.
Paragraf 3
Sifat
Pasal 13
Sifat usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi:
sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi; dan
sifat usaha Pekerjaan Konstruksi.
Pasal 14
(1) Sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
umum; dan
spesialis.
(2) Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus memenuhi kriteria yang mampu memberikan jasa konsultansi secara utuh.
(3) Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat
spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
harus memenuhi kriteria yang mampu melaksanakan
bagian tertentu dari proses konsultansi.
Pasal 15
(1) Sifat usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi:
umum; dan
spesialis.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -12-
(2) Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan usaha Pekerjaan Konstruksi yang
memenuhi kriteria mampu mengerjakan Bangunan
Konstruksi atau bentuk fisik lain mulai dari penyiapan
lahan sampai dengan penyerahan akhir atau
berfungsinya bangunan.
(3) Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan usaha Pekerjaan Konstruksi yang
memenuhi kriteria mampu mengerjakan bagian
tertentu dari Bangunan Konstruksi atau bentuk fisik
lain.
Paragraf 4
Klasifikasi
Pasal 16
(1) Setiap Klasifikasi usaha terdiri atas satu atau
beberapa subklasifikasi usaha.
(2) Klasifikasi usaha Jasa Konstruksi sebagaimana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi:
- Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi
untuk sifat umum;
- Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi
untuk sifat spesialis;
- Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat
umum;
- Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat
spesialis; dan
- Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -13-
Pasal 17
(1) Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf
a untuk sifat umum terdiri atas:
arsitektur;
rekayasa;
rekayasa terpadu; dan
arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.
(2) Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf
b untuk sifat spesialis terdiri atas:
konsultansi ilmiah dan teknis; dan
pengujian dan analisis teknis.
(3) Klasifikasi Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang
bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki subklasifikasi sesuai dengan
klasifikasi usahanya.
Pasal 18
(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c untuk sifat umum terdiri atas:
bangunan gedung; dan
bangunan sipil.
(2) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d untuk sifat
spesialis terdiri atas:
instalasi;
Konstruksi khusus;
Konstruksi prapabrikasi;
penyelesaian bangunan;
penyewaan peralatan; dan
persiapan.
(3) Klasifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -14-
harus memiliki subklasifikasi sesuai dengan klasifikasi
usahanya.
Pasal 19
(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf
e terdiri atas:
- bangunan gedung; dan
- bangunan sipil.
(2) Klasifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki
subklasifikasi sesuai dengan klasifikasi usahanya.
Pasal 20
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai subklasifikasi dan
kriteria subklasifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 diatur dalam
Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan mengenai:
- Klasifikasi dan subklasifikasi usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18
ayat (2) huruf a yang terkait ketenagalistrikan;
Kualifikasi usaha yang terkait ketenagalistrikan;
sertifikasi badan usaha yang terkait
ketenagalistrikan; dan
- Kualifikasi dan sertifikasi tenaga kerja instalasi
tenaga listrik,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Paragraf 5 Layanan Usaha
Pasal 21
(1) Layanan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a diberikan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -15-
oleh Penyedia Jasa dalam Penyelenggaraan Usaha
Jasa Konstruksi.
(2) Layanan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi untuk
sifat umum;
- Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi untuk
sifat spesialis;
- Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat
umum;
- Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat
spesialis; dan
- Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
Pasal 22
(1) Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang
bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (2) huruf a meliputi:
pengkajian;
perencanaan;
perancangan;
pengawasan; dan/atau
manajemen penyelenggaraan Konstruksi.
(2) Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang
bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b meliputi:
survei;
pengujian teknis; dan/atau
analisis.
(3) Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c meliputi:
pembangunan;
pemeliharaan;
pembongkaran; dan/atau
pembangunan kembali.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -16-
(4) Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat
spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) huruf d meliputi pekerjaan bagian tertentu dari
Bangunan Konstruksi atau bentuk fisik lainnya.
(5) Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf
e meliputi:
- rancang dan bangun; dan
- perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
Paragraf 6
Perubahan Klasifikasi dan Layanan Usaha
Pasal 23
(1) Perubahan atas Klasifikasi dan Layanan Usaha Jasa
Konstruksi dilakukan dengan memperhatikan perubahan Klasifikasi produk Konstruksi yang berlaku
secara internasional dan perkembangan Layanan
Usaha Jasa Konstruksi.
(2) Perubahan atas Klasifikasi dan Layanan Usaha Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Menteri.
Paragraf 7
Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi
Pasal 24
(1) Kegiatan usaha Jasa Konstruksi didukung dengan
Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi.
(2) Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
usaha pemasok bahan bangunan;
usaha pemasok peralatan;
usaha pemasok teknologi; dan
usaha pemasok sumber daya manusia.
(3) Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -17-
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 25
(1) Sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) diutamakan berasal dari
produksi dalam negeri.
(2) Sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengutamakan produk lokal, unggulan, dan
ramah lingkungan yang terdiri atas:
sumber daya material;
sumber daya peralatan;
sumber daya teknologi; dan
sumber daya manusia.
(3) Sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Pasal 26
(1) Sumber daya material dan peralatan Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf
a dan huruf b harus:
- menggunakan material dan peralatan yang telah
lulus uji dari lembaga yang berwenang sesuai
dengan standar; dan
- mengoptimalkan penggunaan material dan
peralatan dalam negeri.
(2) Sumber daya peralatan Konstruksi yang digunakan
dalam Pekerjaan Konstruksi harus teregistrasi oleh
Menteri dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi
terintegrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi
penggunaan sumber daya material dan peralatan Konstruksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan registrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -18-
Pasal 27
(1) Sumber daya teknologi Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c didukung
pengembangan teknologi dalam negeri.
(2) Untuk mendukung pengembangan teknologi dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan
serta penerapan teknologi Konstruksi sesuai dengan kebijakan dan strategi nasional dalam bidang Jasa
Konstruksi.
(3) Kegiatan penelitian dan pengembangan serta
penerapan teknologi Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh:
warga negara Indonesia;
lembaga penelitian dan pengembangan;
badan hukum Indonesia; dan/atau
perguruan tinggi.
(4) Kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang riset,
teknologi, dan pendidikan tinggi.
Pasal 28
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf d harus mempekerjakan tenaga
kerja Konstruksi yang memenuhi standar kompetensi
kerja.
(2) Tenaga kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Kualifikasi dalam jabatan:
operator;
teknisi atau analis; dan
ahli.
(3) Tenaga kerja Konstruksi asing dapat melakukan
layanan Jasa Konstruksi pada jabatan ahli tertentu
setelah memiliki surat register dari Menteri melalui proses penyetaraan.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -19-
(4) Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi pendidikan, pengalaman, dan keahlian.
(5) Tenaga kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja
yang telah diregistrasi oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 29
(1) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (5) diperoleh melalui proses uji
kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.
(2) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.
(3) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kualifikasi
ahli harus memenuhi persyaratan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(4) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Kualifikasi teknisi atau analis dan operator dilakukan melalui
proses uji kompetensi.
(5) Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja yang dilaksanakan
oleh lembaga sertifikasi profesi diawasi oleh Menteri.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
berupa pengawasan sistem Sertifikasi Kompetensi
Kerja.
(7) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja yang
dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -20-
Pasal 30
(1) Proses uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi
profesi yang dibentuk oleh:
asosiasi profesi terakreditasi; dan
lembaga pendidikan dan pelatihan kerja yang
teregistrasi.
(2) Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja yang dilaksanakan
oleh lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan biaya.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan
berdasarkan:
biaya pelaksanaan uji kompetensi kerja;
biaya operasional; dan
biaya pemberdayaan sumber daya manusia
lembaga sertifikasi profesi.
(4) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
(5) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan Lisensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan setelah
mendapat rekomendasi dari Menteri.
(6) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) yang telah mendapatkan Lisensi harus
melakukan registrasi kepada Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
rekomendasi dan registrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 31
(1) Dalam hal lembaga sertifikasi profesi untuk profesi
tertentu belum terbentuk, Menteri dapat melakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membentuk panitia teknis uji kompetensi bersama dengan lembaga independen yang melaksanakan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -21-
Sertifikasi Kompetensi Kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Asosiasi profesi terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf a memiliki kewajiban sebagai
berikut:
menyusun dan melakukan penegakan kode etik dan tata laku bagi anggotanya;
melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan
bagi anggotanya;
melakukan pemberdayaan pada anggotanya; dan
melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan
Pasal 32 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi
Paragraf 1
Umum
Pasal 34
(1) Segmentasi pasar Jasa Konstruksi ditentukan
berdasarkan kriteria:
risiko;
teknologi; dan
biaya.
(2) Kriteria risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditentukan berdasarkan aspek:
ruang lingkup pekerjaan;
lokasi pelaksanaan pekerjaan; dan
kebutuhan sumber daya tenaga kerja.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -22-
(3) Kriteria teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditentukan berdasarkan aspek:
material;
peralatan;
tenaga ahli; dan
metode pelaksanaan.
(4) Kriteria biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditentukan oleh besaran biaya pekerjaan yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan.
Pasal 35
(1) Usaha orang perseorangan dan badan usaha Jasa
Konstruksi Kualifikasi kecil hanya dapat
menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmentasi pasar yang:
berisiko kecil;
berteknologi sederhana; dan
berbiaya kecil.
(2) Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat menyelenggarakan
pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya.
Pasal 36
Badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi menengah hanya
dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmentasi pasar yang:
berisiko sedang;
berteknologi madya; dan/atau
berbiaya sedang.
Pasal 37
(1) Badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi besar yang
berbadan hukum dan perwakilan usaha Jasa Konstruksi asing hanya dapat menyelenggarakan Jasa
Konstruksi pada segmentasi pasar yang:
- berisiko besar;
- berteknologi tinggi; dan/atau
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -23-
- berbiaya besar.
(2) Dalam hal biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c bersumber dari keuangan negara dan
dilaksanakan oleh perwakilan usaha Jasa Konstruksi
asing, mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 38
Dalam hal tingkat kriteria risiko yang terdapat di dalam
Pekerjaan Konstruksi merupakan pekerjaan berisiko
sedang dan besar, badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi
kecil dan menengah tetap dapat melaksanakan Pekerjaan
Konstruksi tersebut selama memiliki tenaga ahli yang
dipersyaratkan.
Pasal 39
Dalam hal tidak ada Kualifikasi yang mampu
melaksanakan usaha Jasa Konstruksi untuk segmentasi
pasar Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 maka dapat dilaksanakan oleh
badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi yang di atasnya.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penilaian
kriteria risiko, kriteria teknologi, dan kriteria besaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) sampai
dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Sertifikasi Badan Usaha
Pasal 41
(1) Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa
Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
(2) Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -24-
(3) Proses sertifikasi badan usaha oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui lembaga sertifikasi badan usaha yang
dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi.
(4) Proses registrasi badan usaha oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melalui lembaga yang dibentuk oleh Menteri.
(5) Proses registrasi badan usaha Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya
melalui mekanisme penerimaan negara bukan pajak.
(6) Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku untuk masa 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang.
Pasal 42
(1) Proses sertifikasi badan usaha Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2)
dikenakan biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan:
biaya pelaksana sertifikasi badan usaha;
biaya operasional;
biaya pemberdayaan sumber daya manusia
lembaga sertifikasi badan usaha; dan
- lokasi lembaga sertifikasi badan usaha provinsi.
(3) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga
sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (3) dan besaran biaya sertifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) diatur
dalam Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -25-
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 44
(1) Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi dapat
dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa
Konstruksi.
(2) Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Usaha Jasa
Konstruksi yang dapat dikerjakan sendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi melalui
pengikatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
jasa Konsultansi Konstruksi;
Pekerjaan Konstruksi; dan
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
Pasal 46
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- memenuhi asas nyata dalam penyelenggaraan Layanan
Usaha Jasa Konstruksi;
- memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan;
- menggunakan bentuk usaha Jasa Konstruksi yang
memiliki kemampuan usaha yang sesuai, kompetensi dan kinerja yang baik;
- menggunakan tenaga kerja Konstruksi yang kompeten
dan dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja;
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -26-
- menerapkan standar remunerasi minimal pada
penggunaan tenaga kerja Konstruksi untuk jenjang jabatan ahli;
- memenuhi tanggung jawab profesional dari tenaga kerja
Konstruksi untuk jenjang jabatan ahli;
- mengutamakan penggunaan sumber daya Konstruksi
dalam negeri;
- menerapkan inovasi teknologi dalam rangka menciptakan nilai tambah bagi Pengguna Jasa dan
Penyedia Jasa;
- mengutamakan pemanfaatan Usaha Rantai Pasok
Sumber Daya Konstruksi lokal; dan
- mempertimbangkan aspek risiko di dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Bagian Kedua Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi,
Usaha Pekerjaan Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi
Paragraf 1
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi
Pasal 47
(1) Penyelenggaraan usaha jasa Konsultansi Konstruksi
meliputi kegiatan:
pengkajian;
perencanaan;
perancangan;
pengawasan; dan/atau
manajemen penyelenggaraan Konstruksi.
(2) Kegiatan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan untuk menghasilkan dokumen
yang berisi:
identifikasi kebutuhan;
tujuan kegiatan Pekerjaan Konstruksi;
sistem penyelenggaraan Konstruksi; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -27-
- strategi dan program penyelenggaraan Konstruksi.
(3) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- studi kelayakan Bangunan Konstruksi dan analisis
terkait dampak lingkungan; dan/atau
- analisis dampak lalu lintas.
(4) Kegiatan perancangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi:
pemilihan standar dan metode perancangan;
pelaksanaan perancangan; dan
penyajian hasil perancangan Konstruksi.
(5) Penyelenggaraan perancangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menggunakan data perencanaan dan
data perancangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(6) Hasil perancangan Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c paling sedikit meliputi:
perhitungan;
desain;
spesifikasi teknis;
daftar kuantitas atau daftar keluaran;
perkiraan biaya;
metode pelaksanaan;
penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;
kebutuhan sumber daya Konstruksi beserta rantai
pasoknya;
- metode pengoperasian dan pemeliharaan
bangunan;
rencana penjaminan mutu Pekerjaan Konstruksi;
rencana keselamatan Konstruksi; dan
lokasi lahan.
(7) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) dilakukan melalui:
survei;
pengujian teknis; dan/atau
analisis.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -28-
Pasal 48
(1) Hasil perancangan Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (6) dapat dilakukan pemeriksaan
oleh pemeriksa yang terdiri atas:
- instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- usaha orang perseorangan atau badan usaha
perancangan Konstruksi.
(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab memastikan hasil perancangan
telah memenuhi standar keteknikan serta Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan.
Pasal 49
(1) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) huruf d dilakukan untuk
memastikan:
- terpenuhinya persyaratan keteknikan; dan
- terpenuhinya persyaratan administrasi kontrak.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pengguna Jasa.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Jasa
dapat menggunakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang memiliki kompetensi dan memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal Pengguna Jasa menggunakan Penyedia
Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa sesuai
dengan ketentuan dalam kontrak kerja Konstruksi.
Pasal 50
(1) Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), melakukan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -29-
pengawasan dalam kegiatan Pekerjaan Konstruksi,
dengan tugas paling sedikit:
- mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan
rencana keselamatan Konstruksi setiap kegiatan
dalam pelaksanaan;
- melakukan pengawasan mutu proses dan mutu
hasil pekerjaan; dan
- melakukan pengawasan penerapan keselamatan Konstruksi.
(2) Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang
melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai kewenangan memberikan izin
pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi persyaratan
dan/atau menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan keberlanjutan Konstruksi.
(3) Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang
melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki tugas:
- bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya; dan
- memberikan laporan secara berkala kepada
Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan dalam
kontrak kerja Konstruksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 51
(1) Manajemen penyelenggaraan Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e meliputi:
manajemen proyek;
manajemen Konstruksi;
manajemen mutu; dan
manajemen keselamatan Konstruksi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -30-
(2) Kegiatan manajemen penyelenggaraan Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meliputi:
- inisiasi, perencanaan, pelaksanaan, monitoring
dan pengendalian, serta pengakhiran;
pengendalian biaya;
pengendalian jadwal dan waktu pelaksanaan;
pengendalian administrasi proyek;
pengendalian pelaksanaan kontrak;
pengendalian mutu Konstruksi; dan
pengendalian keselamatan Konstruksi.
(3) Kegiatan manajemen penyelenggaraan Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sejak kegiatan perancangan sampai dengan selesainya kegiatan Pekerjaan Konstruksi.
Pasal 52
(1) Kegiatan survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 ayat (7) huruf a meliputi pencarian dan pengumpulan data melalui kegiatan pengukuran,
pengamatan, dan/atau penyelidikan.
(2) Kegiatan pengujian teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (7) huruf b meliputi pembuatan
benda uji dan pemeriksaan kesesuaian terhadap
standar.
(3) Kegiatan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 ayat (7) huruf c meliputi pengolahan data,
penyimpulan, rekomendasi, dan pelaporan.
Paragraf 2
Penyelenggaraan Usaha Pekerjaan Konstruksi
Pasal 53
(1) Penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi meliputi
kegiatan:
- pembangunan;
- pengoperasian;
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -31-
pemeliharaan;
pembongkaran; dan/atau
pembangunan kembali.
(2) Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pelaksanaan fisik
yang terencana dan dilakukan dengan kesesuaian
waktu, mutu, dan biaya untuk mewujudkan
Bangunan Konstruksi.
(3) Penyelenggaraan pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan
hasil rancangan Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (6).
(4) Pelaksanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
- ketersediaan lahan baik sebagian maupun
keseluruhan; dan
- perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 54
(1) Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan
standar perancangan bangunan dan standar
operasional prosedur.
(2) Penyelenggaraan pengoperasian bangunan dalam
penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi
dilakukan sebagai bagian dari layanan terintegrasi.
Pasal 55
(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) huruf c dilakukan untuk seluruh
atau sebagian bangunan dalam rangka menjaga
keandalan Bangunan Konstruksi beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
(2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan berkala.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -32-
Pasal 56
(1) Kegiatan pembongkaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d berupa kegiatan
penghancuran, perobohan, pemindahan seluruh atau
sebagian bangunan, komponen, bahan bangunan,
dan/atau prasarana dan sarananya.
(2) Penyelenggaraan pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap bangunan yang memiliki kriteria:
fungsinya tidak diperlukan lagi;
membahayakan keselamatan umum;
tidak memiliki izin;
lahannya akan dipergunakan untuk keperluan
lainnya; dan/atau
- telah melampaui rencana umur dan secara teknis
tidak dapat diperpanjang umur layanannya.
(3) Penyelenggaraan pembongkaran bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilaksanakan dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan masyarakat dan lingkungannya
berdasarkan kriteria risiko bahaya.
(4) Penyelenggaraan pembongkaran bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai
dengan ketetapan perintah pembongkaran atau
persetujuan pembongkaran oleh Pemerintah Daerah.
(5) Dalam hal pembongkaran bangunan fungsi khusus,
ketetapan perintah pembongkaran atau persetujuan
pembongkaran dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(6) Penyelenggaraan pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan:
perencanaan;
penetapan; dan
pelaksanaan.
Pasal 57
(1) Kegiatan pembangunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf e meliputi
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -33-
kegiatan renovasi, rehabilitasi, dan restorasi
bangunan.
(2) Penyelenggaraan pembangunan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui
tahapan:
pengkajian;
perencanaan;
perancangan;
pelaksanaan pembangunan; dan
pengawasannya.
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha
Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Penyelenggaraan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Pasal 59
(1) Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi meliputi:
- rancang bangun; dan
- perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
(2) Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam 1 (satu) kontrak kerja Konstruksi.
Bagian Ketiga
Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa
Paragraf 1 Umum
Pasal 60
(1) Pemilihan Penyedia Jasa yang menggunakan sumber
pembiayaan dari keuangan negara dilaksanakan dengan prinsip:
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -34-
pemenuhan asas nyata;
menciptakan nilai tambah dari kualitas, waktu, biaya, layanan, keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan keberlanjutan;
persaingan usaha yang sehat;
keberpihakan terhadap usaha kecil;
penggunaan produk dan teknologi dalam negeri;
dan
- penilaian berbasis kinerja Penyedia Jasa dan
kemampuan usaha.
(2) Pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan sistem penilaian
Kualifikasi dan sistem evaluasi penawaran.
(3) Sistem penilaian Kualifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
kesesuaian antara Klasifikasi, subklasifikasi usaha, dengan ruang lingkup pekerjaan;
kesetaraan antara Kualifikasi usaha dengan beban
kerja;
kinerja Penyedia Jasa;
sisa kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan;
dan
- pengalaman menghasilkan produk Konstruksi
sejenis.
(4) Sistem evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
dukungan Subpenyedia Jasa dan rantai pasok;
kepemilikan sumber daya Jasa Konstruksi;
penggunaan tingkat komponen produk dan
teknologi dalam negeri yang kompetitif; dan
- kemampuan mengelola keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan.
(5) Pengguna Jasa dalam menyusun dokumen pemilihan
Penyedia Jasa harus menguraikan daftar pekerjaan
Klasifikasi spesialis dan subklasifikasi spesialis.
(6) Penyedia Jasa yang tidak memiliki subklasifikasi
spesialis pada:
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -35-
- Klasifikasi Konstruksi khusus dan/atau
Konstruksi prapabrikasi harus melakukan kerja sama operasi; dan
- Klasifikasi selain sebagaimana dimaksud pada
huruf a harus dikerjakan oleh Subpenyedia Jasa
yang dinominasikan pada proses pemilihan
Penyedia Jasa.
Pasal 61
(1) Kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (3) huruf c didasarkan pada laporan
kinerja yang terdapat pada Sistem Informasi Jasa
Konstruksi.
(2) Kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kinerja tahunan dan kinerja sesaat.
(3) Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan kinerja penyelesaian proyek yang
ditangani perusahaan yang sudah melalui proses
serah terima pekerjaan.
(4) Kinerja sesaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan penilaian kinerja berdasarkan rencana
dan realisasi hasil pekerjaan pada saat pekerjaan berlangsung.
(5) Menteri dapat mengumumkan pemeringkatan
Penyedia Jasa berdasarkan hasil kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Masyarakat Jasa Konstruksi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kinerja Penyedia Jasa
diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Metode Pemilihan Penyedia Jasa
Pasal 62
(1) Pemilihan Penyedia Jasa oleh Pengguna Jasa yang
menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara dilakukan dengan menggunakan metode:
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -36-
Tender atau Seleksi;
penunjukan langsung;
pengadaan langsung; dan
pengadaan melalui katalog elektronik.
(2) Proses pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara
pengadaan secara elektronik.
(3) Pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan metode pemilihan Penyedia
Jasa yang sebagian atau keseluruhan prosesnya
dilakukan menggunakan sistem informasi.
Pasal 63
(1) Tender atau Seleksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
prakualifikasi;
pascakualifikasi; atau
Tender cepat.
(2) Tender yang dilakukan melalui prakualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi yang bersifat kompleks.
(3) Seleksi yang dilakukan melalui prakualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang berbentuk badan usaha.
(4) Tender yang dilakukan melalui pascakualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi yang bersifat tidak kompleks.
(5) Seleksi yang dilakukan melalui pascakualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi usaha orang perseorangan.
(6) Tender cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan dalam hal:
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -37-
- spesifikasi dan volume pekerjaan sudah dapat
ditentukan secara rinci;
- Penyedia Jasa yang telah terkualifikasi dalam
sistem informasi kinerja penyedia; dan
- penetapan pemenang berdasarkan harga terendah.
Pasal 64
(1) Pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi
Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja
Konstruksi pada jenjang jabatan ahli harus
memperhatikan standar remunerasi minimal.
(2) Dalam hal Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
ayat (3) dan ayat (5) menggunakan tenaga kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli maka Pengguna
Jasa dalam perencanaan pembiayaan, penghitungan besaran remunerasi tenaga ahli harus lebih tinggi dari
standar remunerasi minimal.
(3) Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit berdasarkan:
Kualifikasi;
pengalaman profesional; dan
tingkat pendidikan.
Pasal 65
(1) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
- penanganan darurat untuk keamanan dan
keselamatan masyarakat;
- pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh
pemegang hak;
- pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang
menyangkut keamanan dan keselamatan negara;
- pekerjaan yang berskala kecil; dan/atau
- kondisi tertentu.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -38-
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
- penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang
mendadak/mendesak untuk menindaklanjuti
komitmen internasional yang dihadiri oleh presiden
dan wakil presiden;
- Pekerjaan Konstruksi yang bersifat rahasia untuk
kepentingan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pekerjaan Konstruksi yang merupakan satu
kesatuan sistem Konstruksi dan satu kesatuan
tanggung jawab atas risiko Kegagalan Bangunan
yang secara keseluruhan tidak dapat
direncanakan/ diperhitungkan sebelumnya;
- pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di
lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Aparatur Sipil Negara, dan
Tentara Negara Indonesia/Kepolisian Republik
Indonesia yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
- Pekerjaan Konstruksi yang setelah dilakukan
Tender ulang mengalami kegagalan;
- penugasan pemerintah kepada badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah, anak
perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan/atau perusahaan
terafiliasi badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah;
- penanganan darurat untuk keamanan dan
keselamatan masyarakat yang pelaksanaan
pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera;
Pekerjaan Konstruksi yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) pelaku usaha yang mampu; dan/atau
pekerjaan yang spesifik dan hanya dapat
dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat izin dari pemegang hak
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -39-
paten, atau pihak yang menjadi pemenang Tender
untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e untuk jasa Konsultansi Konstruksi meliputi:
permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang sama;
jasa Konsultansi Konstruksi yang setelah
dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan;
- penugasan pemerintah kepada badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah, anak
perusahaan badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah, dan/atau perusahaan
terafiliasi badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah;
- jasa Konsultansi Konstruksi yang hanya dapat
dilakukan oleh 1 (satu) pelaku usaha yang mampu;
- jasa Konsultansi Konstruksi yang hanya dapat
dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang
telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
- jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat rahasia
untuk kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
- jasa Konsultansi Konstruksi lanjutan yang merupakan satu kesatuan sistem Konstruksi dan
satu kesatuan tanggung jawab atas risiko
Kegagalan Bangunan yang secara keseluruhan
tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang
sudah dilaksanakan sebelumnya.
(4) Pelaksanaan pemilihan Penyedia Jasa dengan cara
penunjukan langsung dilakukan melalui
prakualifikasi.
Pasal 66
Penugasan pemerintah kepada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -40-
usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan/atau
perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf c dilaksanakan dengan
ketentuan:
- sepanjang layanan Jasa Konstruksi dimaksud
merupakan produk atau Layanan Usaha dari badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah, dan/atau perusahaan terafiliasi badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan
- sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 67
(1) Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk paket
dengan nilai tertentu dan pekerjaan yang berskala
kecil dengan ketentuan:
teknologi sederhana;
risiko kecil; dan/atau
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil, kecuali
untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi
teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
(2) Batasan nilai pekerjaan yang dapat dilaksanakan
dengan pengadaan langsung diatur dengan ketentuan:
- mempertimbangkan kondisi ekonomi wilayah
setempat; dan
- untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi/jasa
Konsultansi Konstruksi yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara,
batasan nilai pekerjaan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan
barang/jasa pemerintah.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -41-
Pasal 68
(1) Pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi dilakukan dengan cara Tender dengan
prakualifikasi.
(2) Kriteria pekerjaan yang dapat dilakukan dengan jasa
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi meliputi pekerjaan
yang:
- bersifat kompleks; atau
- pekerjaan yang mendesak untuk segera
dimanfaatkan, yang apabila tidak dilaksanakan
secara terintegrasi berakibat pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money)
tidak tercapai.
Pasal 69
Pengadaan melalui katalog elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d dilakukan untuk
pekerjaan yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa
untuk:
- pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi
Konstruksi; dan
- pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, diatur dalam peraturan Menteri.
Pasal 71
(1) Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis wajib
dimuat dalam dokumen pemilihan Penyedia Jasa.
(2) Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa badan usaha
spesialis.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -42-
Pasal 72
(1) Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi untuk
pembangunan kepentingan umum wajib melalui cara
pemilihan Penyedia Jasa.
(2) Dalam hal Pengguna Jasa akan memanfaatkan
layanan Jasa Konstruksi dari Penyedia Jasa yang
terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan
umum, wajib melalui Tender atau Seleksi, atau pengadaan secara elektronik.
(3) Pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), merupakan pembangunan
bangunan yang mempunyai dampak terhadap:
kepentingan bangsa dan negara; dan/atau
kepentingan masyarakat.
Paragraf 3 Penetapan Penyedia Jasa
Pasal 73
(1) Pengguna Jasa menetapkan Penyedia Jasa yang
menjadi pemenang dalam pemilihan Penyedia Jasa.
(2) Penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap calon Penyedia Jasa yang
lulus evaluasi Kualifikasi, administrasi, teknis, dan
harga.
(3) Penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi
didasarkan pada pemilihan kualitas terbaik, gabungan
kualitas dan biaya terbaik, dan/atau biaya terendah.
(4) Penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi didasarkan pada harga terendah terevaluasi dan/atau
gabungan kualitas teknis dan harga terbaik di antara penawaran yang telah memenuhi persyaratan serta
tanggap terhadap dokumen pemilihan.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -43-
(5) Penetapan Penyedia Jasa dalam penunjukan langsung
dan pengadaan langsung didasarkan pada hasil negosiasi antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
(6) Penetapan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi didasarkan pada nilai gabungan penilaian
teknis dan harga terbaik.
Pasal 74
(1) Penetapan Penyedia Jasa dilakukan melalui proses
evaluasi.
(2) Evaluasi terhadap dokumen Kualifikasi dan dokumen
penawaran untuk penetapan Penyedia Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
evaluasi Kualifikasi;
evaluasi administrasi;
evaluasi teknis; dan
evaluasi harga.
(3) Evaluasi Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan evaluasi terhadap kompetensi,
kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan
sebagai Penyedia Jasa.
(4) Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b merupakan evaluasi terhadap
kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang
ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
(5) Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan evaluasi terhadap pemenuhan
syarat teknis yang ditetapkan dalam dokumen
pemilihan.
(6) Evaluasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d merupakan evaluasi terhadap kewajaran harga penawaran yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -44-
Bagian Keempat
Kontrak Kerja Konstruksi
Paragraf 1
Umum
Pasal 75
(1) Pengaturan hubungan kerja antara Pengguna Jasa
dan Penyedia Jasa harus dituangkan dalam kontrak
kerja Konstruksi.
(2) Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tunduk pada hukum yang berlaku di
Indonesia.
(3) Bentuk kontrak kerja Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti
perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bentuk kontrak kerja Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan pemilihan:
- sistem penyelenggaraan Konstruksi (delivery
system);
sistem pembayaran; dan
sistem perhitungan hasil pekerjaan.
Paragraf 2
Syarat Kontrak Kerja Konstruksi
Pasal 76
Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (1) terdiri atas beberapa dokumen yang
memuat paling sedikit meliputi:
- surat perjanjian yang ditandatangani oleh Pengguna
Jasa dan Penyedia Jasa yang paling sedikit memuat:
uraian para pihak;
konsiderasi;
lingkup pekerjaan;
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -45-
- hal pokok seperti harga kontrak, jangka waktu
pelaksanaan kontrak; dan
- daftar dokumen yang mengikat beserta urutan
hierarki.
- syarat khusus kontrak yang berisi data informasi
pekerjaan dan ketentuan perubahan yang diizinkan
oleh syarat umum kontrak berdasarkan karakteristik
khusus pekerjaan;
- syarat umum kontrak yang berisi ketentuan umum
yang mengatur perikatan berdasarkan sistem
penyelenggaraan, lingkup pekerjaan, cara pembayaran
dan sistem perhitungan hasil pekerjaan;
- dokumen Pengguna Jasa yang merupakan bagian dari
dokumen pemilihan yang menjadi dasar bagi Penyedia Jasa untuk menyusun penawaran, yang berisi lingkup
tugas dan persyaratannya meliputi, persyaratan spesifikasi pekerjaan, gambar-gambar, daftar keluaran/
kuantitas dan harga;
- usulan atau penawaran, yang disusun oleh Penyedia Jasa berdasarkan dokumen pemilihan yang berisi
metode, harga penawaran, jadwal waktu, dan sumber
daya;
- berita acara berisi kesepakatan yang terjadi antara
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa selama proses
evaluasi usulan atau penawaran oleh Pengguna Jasa berupa klarifikasi atas hal yang menimbulkan
keraguan;
- surat pernyataan dari Pengguna Jasa yang menyatakan
menerima atau menyetujui usulan atau penawaran dari
Penyedia Jasa; dan
- surat pernyataan dari Penyedia Jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan.
Pasal 77
(1) Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (1) yang dibiayai dengan:
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -46-
- dana anggaran pendapatan belanja negara/
anggaran pendapatan belanja daerah menggunakan dokumen terstandar;
- non anggaran pendapatan belanja
negara/anggaran pendapatan belanja daerah
menggunakan dokumen sesuai kesepakatan para
pihak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
dokumen terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 78
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76, kontrak kerja Konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
transparan;
akuntabel;
responsif; dan
adil.
(3) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan apabila Penyedia Jasa Konstruksi dapat
menyelesaikan pekerjaan sebelum masa kontrak
dengan tetap menjaga standar dan ketentuan yang telah disepakati di dalam kontrak.
(4) Penentuan adanya pemberian insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan sejak proses
kegiatan persiapan.
Pasal 79
(1) Kontrak kerja Konstruksi untuk jasa Konsultansi
Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi,
dan/atau menggunakan peralatan yang didesain
khusus dapat diberikan penelaahan oleh ahli kontrak
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -47-
kerja Konstruksi sebelum ditandatangani oleh para
pihak.
(2) Kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi harus diberikan penelaahan oleh ahli
kontrak kerja Konstruksi sebelum ditandatangani oleh
para pihak.
Paragraf 3 Sistem Penyelenggaraan Konstruksi (Delivery System)
Pasal 80
(1) Pengguna Jasa dalam menetapkan sistem
penyelenggaraan Konstruksi (delivery system)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) huruf a mempertimbangkan:
kapasitas Pengguna Jasa;
ketersediaan Penyedia Jasa Kontruksi; dan
rantai pasok.
(2) Sistem penyelenggaraan Konstruksi (delivery system)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
rancang-penawaran-bangun;
rancang-bangun;
perekayasaan-pengadaan-pelaksanaan;
manajemen Konstruksi dengan resiko;
manajemen Konstruksi sebagai agen Pengguna Jasa; dan
kemitraan/kerja sama.
(3) Sistem penyelenggaraan Konstruksi (delivery system)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti
kebutuhan yang berkembang di masyarakat.
Paragraf 4
Sistem Pembayaran
Pasal 81
(1) Sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (4) huruf b dilakukan secara
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -48-
pembayaran di muka, progress/bulanan,
milestone/tahapan/termin, atau pembayaran terima
jadi (turn key)/sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
(2) Ketentuan terkait dengan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
jangka waktu pembayaran;
ganti rugi keterlambatan pembayaran;
jaminan; dan
dokumen bukti kemampuan membayar.
Paragraf 5
Sistem Perhitungan
Pasal 82
(1) Sistem perhitungan hasil pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) huruf c terdiri atas:
lumsum;
harga satuan;
gabungan lumsum dan harga satuan;
persentase nilai;
cost reimbursable; dan
target cost.
(2) Perhitungan hasil pekerjaan dengan lumsum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan perhitungan harga tetap untuk pekerjaan yang sudah disepakati antara Pengguna Jasa dan
Penyedia Jasa.
(3) Dalam hal terjadi perubahan lingkup pekerjaan atas
kesepakatan Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, maka
nilai harga tetap lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berubah sesuai dengan nilai pekerjaan
yang disepakati.
(4) Perhitungan hasil pekerjaan dengan harga satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan perhitungan yang didasarkan pada hasil
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -49-
pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang
benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
(5) Perhitungan hasil pekerjaan dengan gabungan
lumsum dan harga satuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c merupakan perhitungan untuk
pekerjaan yang sebagian mempergunakan lumsum
dan untuk bagian yang lain menggunakan harga
satuan.
(6) Perhitungan hasil pekerjaan dengan persentase nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan perhitungan berdasarkan persentase dari
nilai pekerjaan tertentu yang didasarkan pada tahapan
produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi
kontrak.
(7) Perhitungan hasil pekerjaan dengan cost reimbursable
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
merupakan perhitungan berdasarkan pengeluaran
biaya ditambah imbalan jasa yang telah disepakati
para pihak.
(8) Pengeluaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) paling sedikit meliputi:
pembelian bahan;
sewa peralatan; dan
upah pekerja.
(9) Perhitungan hasil pekerjaan dengan target cost
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
merupakan perhitungan berdasarkan harga pasar
yang ditetapkan terlebih dahulu kemudian dikurangi
laba yang diharapkan.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, syarat, dan
dokumen terstandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
75 sampai dengan Pasal 82 diatur dengan Peraturan
Menteri.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -50-
Bagian Kelima
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
Pasal 84
(1) Dalam setiap Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi,
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
(2) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk Subpenyedia Jasa dan pemasok.
(3) Pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan cara mengendalikan proses untuk menjamin hasil
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi.
(4) Pemenuhan standar keamanan, standar keselamatan
dan kesehatan kerja, dan standar keberlanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh menteri teknis terkait.
Bagian Keenam Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak Atas Kegagalan
Bangunan
Pasal 85
(1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa bertanggung
jawab atas Kegagalan Bangunan akibat dari tidak
terpenuhinya Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 ayat (1).
(2) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan setelah ditetapkan oleh Penilai
Ahli.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -51-
(3) Penilai Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terkait.
(4) Penetapan oleh Penilai Ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bersifat final dan mengikat.
(5) Tanggung jawab atas Kegagalan Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh Penyedia Jasa; dan
pemberian ganti kerugian oleh Pengguna Jasa
dan/atau Penyedia Jasa.
Pasal 86
(1) Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas
Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang
ditentukan sesuai dengan rencana umur Konstruksi.
(2) Dalam hal rencana umur Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun,
Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan
akhir layanan Jasa Konstruksi.
(3) Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (2) bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan
yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal tanggung jawab atas Kegagalan Bangunan
berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) maka pertanggungjawabannya
sesuai ketetapan Penilai Ahli.
Pasal 87
(1) Penentuan rencana umur Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) secara jelas dan
tegas dinyatakan dalam dokumen perancangan, serta
dituangkan dalam kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -52-
(2) Jangka waktu pertanggungjawaban atas Kegagalan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dinyatakan dengan jelas dan tegas dalam
kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi.
Pasal 88
(1) Pertanggungjawaban atas penggantian atau perbaikan
Kegagalan Bangunan oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a pada:
- Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi
berupa:
- pengkajian, perencanaan, dan/atau
perancangan;
- pengawasan; dan/atau
- manajemen penyelenggaraan konstruksi.
- Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi; dan/atau
- Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
(2) Pertanggungjawaban pengkajian, perencanaan, dan
perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dilakukan selama dokumen hasil
perancangan pengkajian, perencanaan, dan
perancangan belum atau tidak diubah.
(3) Pertanggungjawaban pengawasan, manajemen
penyelenggaran Konstruksi, penyelenggaraan
Pekerjaan Konstruksi, dan penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a angka 2, angka 3, huruf b, dan huruf
c dilakukan dengan mengacu kepada dokumen
kontrak kerja Konstruksi.
Pasal 89
(1) Penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh
Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a dapat dialihkan kepada pihak ketiga
berupa asuransi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -53-
(2) Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 90
(1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang
ditetapkan oleh Penilai Ahli sebagai pihak yang
bertanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (2) wajib memberikan ganti kerugian
kepada pihak yang dirugikan akibat Kegagalan
Bangunan.
(2) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh pihak yang berwenang berdasarkan
laporan dari Penilai Ahli.
(3) Ganti Kerugian yang diderita oleh pihak yang
dirugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
- santunan bagi pihak yang dirugikan yang
meninggal dunia;
- santunan bagi pihak yang dirugikan yang
menderita luka yang mengakibatkan cacat tetap;
- ganti kerugian atas biaya pengobatan yang nyata- nyata dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan atau
bagian biaya pelayanan lainnya; dan
- ganti kerugian atas musnah, rusak, atau hilangnya akibat Kegagalan Bangunan.
(4) Proses ganti kerugian yang dilakukan oleh pihak yang
bertanggung jawab harus dimulai dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
(5) Pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak ketiga
berupa asuransi.
(6) Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai:
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -54-
- persyaratan, jangka waktu dan nilai
pertanggungan yang ditetapkan atas dasar kesepakatan; dan
- premi dibayar oleh masing-masing pihak, dan
biaya premi yang menjadi tanggungan Penyedia
Jasa menjadi bagian dari unsur biaya Jasa
Konstruksi.
(7) Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Penyelesaian Sengketa
Paragraf 1
Umum
Pasal 91
(1) Permasalahan yang menjadi sengketa disampaikan
oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya sesuai
ketentuan dalam kontrak dengan disertai data
pendukung.
(2) Penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi dilaksanakan dengan prinsip cepat,
murah, berkepastian hukum, menjaga hubungan baik dan perkaranya tidak dapat dibuka pada publik,
kecuali ditentukan lain oleh para pihak dan/atau
pengadilan.
Pasal 92
(1) Musyawarah untuk penyelesaian sengketa dilakukan
berdasarkan itikad baik para pihak.
(2) Dalam hal musyawarah tidak menghasilkan
permufakatan, penyelesaian sengketa dilanjutkan
dengan Mediasi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -55-
Paragraf 2
Tahapan Upaya Penyelesaian Sengketa
Pasal 93
(1) Tahapan upaya penyelesaian sengketa Konstruksi
meliputi Mediasi, Konsiliasi, dan arbitrase.
(2) Penyelesaian sengketa sesuai tahapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dihentikan apabila sengketa sudah diselesaikan pada tahap sebelumnya.
(3) Selain upaya penyelesaian sengketa melalui Mediasi
dan Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
para pihak dapat menunjuk Dewan Sengketa.
(4) Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mempunyai fungsi sebagai upaya pencegahan sekaligus penyelesaian sengketa Konstruksi.
(5) Penggunaan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan setelah perikatan Jasa
Konstruksi.
Paragraf 3
Dewan Sengketa
Pasal 94
(1) Wewenang Dewan Sengketa untuk mencegah dan
menyelesaikan sengketa timbul setelah para pihak sepakat menggunakan Dewan Sengketa dalam
klausula perikatan Jasa Konstruksi dan membuat
perjanjian tripartit Dewan Sengketa.
(2) Perjanjian tripartit Dewan Sengketa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak terpisah dari perikatan
Jasa Konstruksi yang ditandatangani oleh para pihak dan Dewan Sengketa.
(3) Dewan Sengketa paling sedikit memiliki tugas sebagai
berikut:
- mencegah perselisihan para pihak;
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -56-
- menyelesaikan perselisihan melalui pemberian
pertimbangan profesional aspek tertentu sesuai kebutuhan; atau
- menyelesaikan sengketa melalui rumusan
kesimpulan formal yang dituangkan dalam
putusan Dewan Sengketa.
(4) Pembentukan Dewan Sengketa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) dituangkan ke dalam kontrak kerja Konstruksi yang dananya menjadi
tanggung jawab para pihak.
(5) Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
93 ayat (3), berjumlah gasal.
Pasal 95
(1) Proses dan putusan Dewan Sengketa didasari pada
prinsip keadilan.
(2) Dalam hal tidak terdapat keberatan dalam jangka
waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender, putusan
Dewan Sengketa final dan mengikat kedua belah pihak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan para pihak/salah satu
pihak terhadap putusan Dewan Sengketa, para pihak menempuh tahapan upaya penyelesaian sengketa
selanjutnya sesuai dengan Pasal 93 ayat (1).
(4) Masa kerja Dewan Sengketa selama masa kontrak
atau sampai Dewan Sengketa dihentikan berdasarkan
ketentuan dalam perjanjian tripartit.
Pasal 96
(1) Pendanaan terkait dengan penggunaan Dewan
Sengketa dibebankan kepada para pihak dengan jumlah yang setara.
(2) Perhitungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan berbasiskan waktu atau
sengketa yang terjadi.
(3) Penunjukan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (3) didasarkan pada harga satuan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -57-
jasa yang ditetapkan oleh perkumpulan profesi atau
menteri teknis terkait.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terkait dengan penggunaan Dewan Sengketa, untuk
Pengguna Jasa yang merupakan pemerintah/badan
publik, dialokasikan dalam dokumen anggaran dan
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terkait dengan penggunaan Dewan Sengketa, untuk
Pengguna Jasa yang merupakan instansi swasta,
dialokasikan dalam anggaran keuangan instansi
swasta tersebut.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
petunjuk teknis Dewan Sengketa dalam kontrak kerja
Konstruksi yang dananya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 97
(1) Pembinaan Jasa Konstruksi dilakukan oleh:
- Pemerintah Pusat kepada penyelenggara
Pemerintahan Daerah provinsi dan Masyarakat
Jasa Konstruksi;
Pemerintah Daerah provinsi kepada Masyarakat Jasa Konstruksi; dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Masyarakat Jasa Konstruksi.
(2) Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- asosiasi perusahaan;
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -58-
asosiasi profesi;
Pengguna Jasa;
Penyedia Jasa;
perguruan tinggi/pakar;
pelaku rantai pasok;
tenaga kerja Konstruksi;
pemerhati Konstruksi; dan
pemanfaat produk Jasa Konstruksi.
Bagian Kedua
Pembinaan oleh Pemerintah Pusat
Paragraf 1
Umum
Pasal 98
Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Pusat
diselenggarakan melalui:
- penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi;
- penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa
Konstruksi;
pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi;
pengembangan kerja sama dalam Pemerintah Daerah
provinsi pada sub-urusan Jasa Konstruksi; dan
- dukungan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat.
Pasal 99
(1) Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersifat strategis nasional, lintas negara, lintas provinsi dan/atau berdampak pada kepentingan
nasional.
(3) Dalam melaksanakan Pembinaan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -59-
berkoordinasi dengan menteri teknis atau kepala
lembaga terkait.
Paragraf 2
Penetapan Kebijakan Pengembangan Jasa Konstruksi
Pasal 100
(1) Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a
dilakukan untuk menentukan arah perkembangan
Jasa Konstruksi secara nasional, terstruktur, dan
terpadu.
(2) Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengembangan kapasitas usaha Jasa Konstruksi;
pengembangan sistem penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
pengembangan sistem Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi;
pengembangan kapasitas tenaga kerja Konstruksi;
pengembangan kapasitas rantai pasok material/bahan bangunan, peralatan, dan
teknologi;
pengembangan kapasitas kelembagaan dan partisipasi Masyarakat Jasa Konstruksi; dan
pengembangan Sistem Informasi Jasa Konstruksi
nasional.
(3) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diwujudkan dalam bentuk norma, standar,
prosedur, dan kriteria.
(4) Dalam menetapkan kebijakan pengembangan Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus memperhatikan rencana pembangunan
nasional serta usulan dan masukan substansi dari
Masyarakat Jasa Konstruksi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -60-
Pasal 101
(1) Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a
mempertimbangkan rumusan kebijakan pembinaan
yang merupakan hasil penelitian dan pengembangan.
(2) Perlindungan atas hasil penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual.
Paragraf 3
Penyelenggaraan Kebijakan Pengembangan Jasa
Konstruksi
Pasal 102
Penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi diberikan dalam bentuk:
fasilitasi;
konsultasi; dan
pendidikan dan pelatihan.
Pasal 103
(1) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102 huruf a dilakukan untuk:
memperkuat kemampuan instansi Pemerintah Daerah provinsi terkait Jasa Konstruksi;
meningkatkan kapasitas dan kemampuan
Masyarakat Jasa Konstruksi; dan
- meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam
pemanfaatan produk Jasa Konstruksi.
(2) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- bantuan sarana dan prasarana kepada instansi Pemerintah Daerah provinsi terkait Jasa
Konstruksi dan Masyarakat Jasa Konstruksi
tingkat nasional dan provinsi;
- sosialisasi, diseminasi, forum komunikasi,
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -61-
bimbingan teknis dan workshop kebijakan Jasa
Konstruksi yang bersifat strategis kepada instansi
pemerintah terkait Jasa Konstruksi dan Masyarakat Jasa Konstruksi tingkat nasional dan
provinsi;
- pendampingan kepada instansi Pemerintah Daerah
provinsi dan Masyarakat Jasa Konstruksi tingkat
nasional dan provinsi;
- pengelolaan Sistem Informasi Jasa Konstruksi
nasional; dan
- pengembangan sistem permodalan dan
penjaminan yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 104
(1) Pengembangan sistem permodalan dan penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf
e dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan
pelaku Jasa Konstruksi nasional untuk mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional.
(2) Pengembangan sistem permodalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kemudahan akses kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan
kepada pelaku usaha Jasa Konstruksi.
(3) Pengembangan sistem penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kemudahan
akses produk penjaminan konstruksi dari lembaga
keuangan kepada pelaku usaha Jasa Konstruksi.
(4) Dalam rangka pengembangan sistem permodalan dan
penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri berkoordinasi dengan menteri/otoritas terkait sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pengembangan sistem permodalan dan penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -62-
Pasal 105
(1) Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102 huruf b dilakukan untuk:
mendapatkan informasi;
menyamakan pendapat terkait dengan penerapan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan;
dan/atau
- permasalahan yang sifatnya mendesak.
(2) Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara langsung dan/atau tidak
langsung.
(3) Pemberian konsultasi secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita
acara hasil konsultasi.
(4) Pemberian konsultasi secara tidak langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan secara tertulis dalam surat jawaban.
(5) Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 106
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 102 huruf c diselenggarakan dalam
rangka peningkatan kompetensi:
tenaga kerja Konstruksi;
Penyedia Jasa Konstruksi;
Pengguna Jasa Konstruksi; dan
Pelaku usaha rantai pasok Jasa Konstruksi.
(2) Pendidikan dan pelatihan kepada tenaga kerja
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu kepada standar kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh Menteri bersifat
strategis dan percontohan.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -63-
Paragraf 4
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 107
(1) Pemantauan dan evaluasi Pembinaan Jasa Konstruksi
oleh Menteri dilakukan melalui penilaian terhadap:
- pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi yang
meliputi perumusan dan sosialisasi kebijakan, fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan,
serta penelitian dan pengembangan; dan
- kinerja badan usaha Jasa Konstruksi, Pengguna
Jasa Konstruksi, pelaku Usaha Rantai Pasok
Sumber Daya Konstruksi, tenaga kerja Konstruksi,
dan kelembagaan Masyarakat Jasa Konstruksi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap efektifitas, efisiensi, dan analisis dampak penyelenggaraan kebijakan
pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan rekomendasi
dan perbaikan berkelanjutan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi.
Paragraf 5 Pengembangan Kerjasama dengan Pemerintah Daerah
Provinsi
Pasal 108
(1) Menteri mendorong kerjasama saling menguntungkan
antar daerah provinsi untuk meningkatkan kapasitas Penyedia Jasa dan kompetensi tenaga kerja
Konstruksi tingkat ahli.
(2) Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- forum komunikasi antar daerah, workshop, dan sosialisasi dalam rangka peningkatan kapasitas
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -64-
Penyedia Jasa Konstruksi;
- penggunaan bersama sarana dan prasarana sumber daya Jasa Konstruksi dalam rangka
pelatihan tenaga kerja Konstruksi tingkat ahli; dan
- penyelenggaraan pelatihan bersama antar daerah
provinsi dalam rangka pelatihan tenaga kerja
Konstruksi tingkat ahli.
Paragraf 6
Dukungan Menteri kepada Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat
Pasal 109
Menteri memberikan dukungan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pembinaan
Jasa Konstruksi dalam bentuk:
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan/atau
- pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan
kepada penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam hal kegiatan yang bersifat
strategis.
Pasal 110
(1) Menteri berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat untuk melakukan Pembinaan Jasa
Konstruksi kepada penyelenggara Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam hal gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat belum mampu melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi.
(2) Menteri melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi
kepada penyelenggara Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam hal gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat tidak melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -65-
Bagian Ketiga
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Paragraf 1
Umum
Pasal 111
Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1)
huruf b dilaksanakan oleh gubernur melalui perangkat
daerah provinsi yang membidangi sub-urusan Jasa
Konstruksi.
Paragraf 2 Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi
Pasal 112
(1) Gubernur menyelenggarakan kebijakan Pembinaan
Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
- penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli Konstruksi;
dan
- penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah provinsi.
(2) Gubernur dapat mengembangkan kebijakan khusus
Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah
provinsi.
(3) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
- kerjasama operasi dan/atau kemitraan badan
usaha Jasa Konstruksi luar daerah dengan badan usaha Jasa Konstruksi provinsi; dan/atau
- penggunaan Subpenyedia Jasa daerah.
(4) Penetapan kebijakan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:
- pendanaan bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -66-
- Pekerjaan Konstruksi mempunyai kriteria berisiko
kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya, dan berbiaya
kecil sampai dengan sedang.
(5) Gubernur menetapkan kebijakan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berupa Peraturan Daerah
Provinsi atau Peraturan Kepala Daerah.
(6) Penetapan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan
Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 113
(1) Gubernur melakukan fasilitasi pelatihan tenaga ahli
Konstruksi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah
provinsi yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
penyediaan sarana dan prasarana;
sosialisasi;
desiminasi;
peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan
pendampingan.
(3) Pelatihan tenaga ahli Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
kerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga pelatihan
dan pendidikan, asosiasi profesi, dan instansi
pemerintah lain yang terkait.
Pasal 114
(1) Gubernur melakukan fasilitasi penyelenggaraan
Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi.
(2) Data dan informasi harus dimuat dalam Sistem
Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi yang dikelola oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -67-
(3) Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah provinsi meliputi tahapan:
- identifikasi data dan informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah provinsi;
- pengumpulan data dan informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah provinsi;
- analisis dan pengolahan data dan informasi Jasa
Konstruksi cakupan daerah provinsi; dan
- pengelolaan sub-sistem informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah provinsi merupakan bagian
Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang dikelola
Menteri.
Paragraf 3 Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 115
(1) Gubernur melaksanakan pemantauan dan evaluasi
terhadap Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap efektifitas dan efisiensi serta analisis dan dampak
penyelenggaraan:
sub-urusan Jasa Konstruksi yang menjadi kewenangan gubernur; dan
kebijakan khusus.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan rekomendasi
Menteri yang disampaikan melalui gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat dalam perbaikan berkelanjutan kebijakan pengembangan Jasa
Konstruksi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -68-
Bagian Keempat
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
Paragraf 1
Umum
Pasal 116
Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97
ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh bupati/walikota
melalui perangkat daerah kabupaten/kota yang
membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi.
Paragraf 2 Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi
Pasal 117
(1) Bupati/walikota menyelenggarakan kebijakan
Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang
meliputi:
penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi;
penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa
Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota;
- penerbitan Izin Usaha nasional Kualifikasi kecil,
menengah, dan besar;
- penerbitan Izin Usaha kepada orang
perseorangan sesuai domisili dan persyaratan;
dan
- Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tertib usaha Jasa Konstruksi dan
perizinan tata bangunan, dan/atau tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -69-
perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Pasal 118
(1) Bupati/walikota menyelenggarakan pelatihan tenaga
terampil Konstruksi sesuai kewenangan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota yang membidangi sub-urusan
Jasa Konstruksi.
(2) Pelatihan tenaga terampil Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi Kualifikasi dalam
jenjang jabatan:
teknisi atau analis; dan
operator.
(3) Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi
meliputi tahapan:
- identifikasi kebutuhan akan pelatihan pada daerah
kabupaten/kota;
- penyiapan bahan dan pedoman pelatihan sesuai
ketentuan;
sosialisasi dan rekrutmen peserta pelatihan;
pelaksanaan pelatihan;
fasilitasi pembiayaan sertifikasi tenaga kerja
terampil; dan
- pengelolaan informasi pelatihan ke dalam Sistem
Informasi Jasa Konstruksi.
(4) Pelatihan tenaga terampil Konstruksi dapat dilakukan
melalui bekerjasama dengan pendidikan vokasi,
lembaga pendidikan dan pelatihan, asosiasi Jasa
Konstruksi, badan usaha dan instansi pemerintah lain
yang terkait.
Pasal 119
(1) Bupati/walikota melakukan fasilitasi penyelenggaraan
Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota.
(2) Data dan informasi harus dimuat dalam Sistem
Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi yang dikelola oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -70-
(3) Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah kabupaten/kota meliputi tahapan:
- identifikasi data dan informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah kabupaten/kota;
- pengumpulan data dan informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah kabupaten/kota;
- analisis dan pengolahan data dan informasi Jasa
Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota; dan
- pengelolaan sub-sistem informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah kabupaten/kota merupakan
bagian Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang
dikelola Menteri.
Paragraf 3 Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 120
(1) Bupati/walikota melaksanakan pemantauan dan
evaluasi terhadap pembinaan kebijakan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap efektifitas
dan efisiensi serta analisis dan dampak
penyelenggaraan sub-urusan Jasa Konstruksi yang menjadi kewenangan bupati/walikota.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi bahan rekomendasi dan
perbaikan dalam perumusan kebijakan pengembangan
dan Pembinaan Jasa Konstruksi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -71-
Bagian Kelima
Pengawasan
Paragraf 1
Umum
Pasal 121
Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan untuk mewujudkan:
tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
tertib usaha Jasa Konstruksi dan perizinan tata
bangunan;
tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi; dan/atau
tertib kinerja Penyedia Jasa Konstruksi.
Paragraf 2 Pengawasan oleh Menteri
Pasal 122
(1) Menteri melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121
dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap:
- pembiayaan kegiatan Jasa Konstruksi yang berasal
dari anggaran pendapatan belanja negara;
Badan Usaha Asing dan tenaga kerja Konstruksi asing; dan
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi lintas provinsi.
(2) Menteri melakukan pengawasan tertib usaha Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121
huruf b dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi
terhadap segmentasi pasar yang berisiko besar, berteknologi tinggi, dan/atau berbiaya besar.
Pasal 123
(1) Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a meliputi kegiatan pengawasan terhadap:
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -72-
pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi; dan
penyelenggaraan kontrak kerja Konstruksi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap penerapan Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, pedoman
dan kriteria berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri membentuk
komite yang menangani keselamatan Konstruksi.
Pasal 124
(1) Menteri melakukan pengawasan tertib
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada:
- bangunan perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri; dan
- bangunan perwakilan asing di wilayah Indonesia.
(2) Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai ketentuan dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 125
Menteri melakukan pengawasan tertib usaha Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf
b meliputi:
- kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha
dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;
- kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar
Jasa Konstruksi;
pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan
pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -73-
Pasal 126
(1) Menteri melakukan pengawasan tertib pemanfaatan
produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 121 huruf c harus memperhatikan kesesuaian
terhadap:
fungsi peruntukkannya;
rencana umur Konstruksi;
kapasitas dan beban; dan
pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 127
Pengawasan tertib kinerja Penyedia Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf d dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban registrasi pengalaman dan
kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 128
Selain Pengawasan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 sampai dengan Pasal 127,
Menteri memiliki kewenangan menyelenggarakan
pengawasan:
- sistem sertifikasi tenaga kerja Konstruksi Kualifikasi
ahli;
- pelatihan tenaga kerja ahli Konstruksi yang bersifat
strategis dan percontohan; dan
- standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja ahli
Konstruksi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -74-
Paragraf 3
Pengawasan oleh Gubernur
Pasal 129
Gubernur melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121
terhadap:
pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi; dan
lintas kabupaten/kota.
Pasal 130
(1) Gubernur melakukan Pengawasan tertib
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a meliputi:
pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa;
pengawasan terhadap kontrak kerja Konstruksi;
pengawasan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
Konstruksi;
pengawasan terhadap manajemen mutu Konstruksi; dan
Pengawasan terhadap pengelolaan dan
penggunaan material, peralatan, dan teknologi Konstruksi.
(2) Gubernur melaksanakan pengawasan tertib usaha
Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
121 huruf b meliputi:
- Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi pada
lingkup wilayah provinsi;
- kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan
Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;
- kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan
kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi
pasar Jasa Konstruksi;
- pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi;
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -75-
dan
- pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan.
(3) Pengawasan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a meliputi pengawasan usaha dan penggunaan
material, peralatan dan teknologi Konstruksi cakupan
wilayah provinsi.
Pasal 131
(1) Gubernur melakukan pengawasan tertib pemanfaatan
produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 121 huruf c harus memperhatikan kesesuaian
terhadap:
fungsi peruntukannya;
rencana umur Konstruksi;
kapasitas dan beban; dan
pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
(2) Pengawasan terhadap pemanfaatan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama perangkat daerah yang melaksanakan
pengelolaan produk Jasa Konstruksi dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Pengawasan oleh Bupati/Walikota
Pasal 132
(1) Bupati/walikota melakukan pengawasan
penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 121 terhadap pembiayaan yang
berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
(2) Bupati/walikota melakukan pengawasan
penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 121 huruf a, huruf c dan huruf
d terhadap pembiayaan yang berasal dari non anggaran pendapatan belanja negara/anggaran
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -76-
pendapatan belanja daerah kecuali yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi.
(3) Bupati/walikota melakukan pengawasan tertib usaha
Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
121 huruf b dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi
terhadap segmentasi pasar yang:
berisiko sedang, berteknologi madya, dan/atau berbiaya sedang; dan
berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan/atau
berbiaya kecil.
Pasal 133
(1) Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a
meliputi:
- pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia
Jasa;
- pengawasan terhadap kontrak kerja Konstruksi;
- pengawasan terhadap Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
Konstruksi;
- pengawasan terhadap manajemen mutu
Konstruksi;
pengawasan penggunaan material, peralatan, dan teknologi Konstruksi; dan
pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber
material Konstruksi.
(2) Pengawasan terhadap penerapan Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dilaksanakan untuk usaha orang
perseorangan.
Pasal 134
(1) Bupati/walikota melaksanakan pengawasan tertib
usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -77-
Pasal 121 huruf b meliputi:
Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi pada lingkup wilayah kabupaten/kota;
kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan
Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;
- kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan
kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi
pasar Jasa Konstruksi;
- pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi;
dan
- pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan.
(2) Pengawasan tertib perizinan tata bangunan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pengawasan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengawasan usaha dan penggunaan
material, peralatan dan teknologi Konstruksi cakupan
wilayah kabupaten/kota.
Pasal 135
(1) Bupati/walikota melakukan pengawasan tertib
pemanfaatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 121 huruf c harus memperhatikan
kesesuaian terhadap:
fungsi peruntukannya;
rencana umur Konstruksi;
kapasitas dan beban; dan
pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
(2) Pengawasan terhadap pemanfaatan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama perangkat daerah yang melaksanakan
pengelolaan produk Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -78-
Bagian Keenam
Pendanaan dan Pelaporan
Pasal 136
(1) Pendanaan Pembinaan Jasa Konstruksi menjadi
tanggung jawab Menteri, Gubernur dan
Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Sumber dana Pembinaan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sumber dana pembinaan dan pengawasan dapat
berasal dari sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal pembinaan mengikutsertakan Masyarakat
Jasa Konstruksi, dapat menggunakan sumber
pendanaan dari masyarakat dengan pola pembiayaan
bersama.
Pasal 137
(1) Gubernur melaporkan penyelenggaraan sub-urusan
Jasa Konstruksi kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah
provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Bupati dan walikota melaporkan penyelenggaraan sub-
urusan Jasa Konstruksi kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -79-
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 138
Penyelenggaraan Partisipasi masyarakat dilakukan melalui:
pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
pemberian masukan kepada Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah dalam perumusan
kebijakan Jasa Konstruksi; dan
- forum Jasa Konstruksi.
Bagian Kedua
Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Pasal 139
Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf a dilakukan
dengan cara:
- mengakses informasi dan keterangan terkait dengan kegiatan Konstruksi yang berdampak pada kepentingan
masyarakat;
- melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap
dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa
Konstruksi; dan
- membentuk asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha
di bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 140
(1) Kegiatan mengakses informasi dan keterangan terkait
dengan kegiatan Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 139 huruf a, dilakukan untuk mendapat
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -80-
keterangan yang berkaitan pelaksanaan kegiatan Jasa
Konstruksi.
(2) Informasi dan keterangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 141
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
huruf b disampaikan oleh masyarakat kepada Menteri,
Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
(2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai
kewenangannya menyampaikan pengaduan kepada
Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya pengaduan.
(3) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai
kewenangannya menyampaikan tanggapan kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya pengaduan.
(4) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib menyelesaikan pengaduan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari kalender.
(5) Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib menyediakan sarana
pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan
pengaduan, serta menetapkan pengelola pengaduan.
Pasal 142
(1) Dalam hal pengaduan dari masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) disampaikan
kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia diduga merugikan
keuangan Negara maka Kejaksaan Republik Indonesia
dan/atau Kepolisian Republik Indonesia meneruskan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -81-
pengaduan masyarakat tersebut kepada Menteri,
Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
(2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai
kewenangannya menyampaikan tanggapan kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kalender hari sejak diterimanya pengaduan.
(3) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai
kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib menyelesaikan pengaduan dalam jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari kalender.
Pasal 143
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dan
Pasal 142 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 144
(1) Gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau
kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
huruf b terlebih dahulu diselesaikan dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan.
(2) Gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau
kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk
mencapai kemufakatan tidak menghasilkan
kesepakatan maka disampaikan ke pengadilan.
(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tuntutan untuk melakukan tindakan
tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup
kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara pengajuan gugatan dan upaya mendapatkan
ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -82-
dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada ketentuan
Hukum Perdata.
(5) Ketentuan mengenai gugatan dan upaya ganti
kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa
Konstruksi
Pasal 145
Pemberian masukan kepada Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi dilakukan dengan cara:
masukan secara lisan;
masukan secara tertulis; dan
masukan melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
Bagian Keempat Forum Jasa Konstruksi
Pasal 146
(1) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 138 huruf c digunakan sebagai sarana
komunikasi, konsultasi, dan informasi antara
Masyarakat Jasa Konstruksi dan Pemerintah Pusat,
dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai fungsi untuk:
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
membahas dan membuat rekomendasi kebijakan
pengembangan Jasa Konstruksi; dan/atau
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -83-
- meningkatkan dan mengembangkan partisipasi
masyarakat dalam pengawasan Jasa Konstruksi.
(3) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
media elektronik; dan/atau
pertemuan.
Pasal 147
(1) Forum Jasa Konstruksi melalui media elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (3) huruf
a dilakukan melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
(2) Hasil forum Jasa Konstruksi melalui media elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi
bahan masukan untuk forum Jasa Konstruksi melalui pertemuan.
Pasal 148
(1) Forum Jasa Konstruksi melalui pertemuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (3) huruf b diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
(2) Forum Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui
pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dilaksanakan 1 (satu) kali dalam
setahun.
Pasal 149
Pendanaan kegiatan forum Jasa Konstruksi dapat diperoleh
dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran
pendapatan dan belanja daerah; dan
- pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -84-
Pasal 150
Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 sampai dengan
Pasal 149 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 151
(1) Pengenaan sanksi administratif terdiri atas:
peringatan tertulis;
denda administratif;
penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi;
pencantuman dalam daftar hitam;
pembekuan Akreditasi;
pembekuan izin;
pemberhentian dari tugas/tempat kerja/pekerjaan;
dikeluarkan dari daftar Penilai Ahli yang terintegrasi;
pencabutan Akreditasi;
pencabutan izin;
Pembekuan Lisensi; dan/atau
Pencabutan Lisensi.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
Pemerintah Pusat; atau
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Pasal 129,
dan Pasal 132.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -85-
Pasal 152
(1) Bupati/walikota mengenakan sanksi peringatan
tertulis dan denda administratif kepada usaha orang
perseorangan yang tidak memiliki Izin Usaha di
wilayah masing-masing.
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 1% (satu
persen) dari semua nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usaha orang
perseorangan yang tidak dapat memenuhi salah satu
kewajiban berupa kepemilikan Izin Usaha dan
pembayaran denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban.
Pasal 153
(1) Bupati/walikota mengenakan sanksi peringatan
tertulis dan denda administratif kepada badan usaha
yang tidak memiliki Izin Usaha di wilayah masing-
masing.
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 10% (sepuluh
persen) dari semua nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
badan usaha yang tidak dapat memenuhi kewajiban
berupa kepemilikan Izin Usaha dan pembayaran
denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga
terpenuhi kewajiban.
Pasal 154
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan
denda administratif kepada Badan Usaha asing
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -86-
berbadan hukum Indonesia yang dibentuk dalam
rangka kerja sama modal yang tidak memiliki Izin Usaha.
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 10% (sepuluh
persen) dari semua nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia yang
tidak memiliki Izin Usaha atau tidak membayar denda
administratif, dikenai sanksi penghentian sementara
kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi
kewajiban.
Pasal 155
(1) Bupati/walikota mengenakan penghentian sementara
kegiatan layanan Jasa Konstruksi dan sanksi denda
administratif kepada badan usaha yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha di wilayah masing-masing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1).
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 10% (sepuluh
persen) dari semua nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak pengenaan penghentian sementara dan denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
badan usaha yang tidak memiliki Sertifikat Badan
Usaha atau tidak membayar denda administratif,
dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam.
Pasal 156
(1) Menteri mengenakan sanksi penghentian sementara
kegiatan layanan Jasa Konstruksi dan denda
administratif kepada kantor perwakilan badan usaha
Jasa Konstruksi asing dan Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia yang dibentuk dalam
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -87-
rangka kerja sama modal yang tidak memiliki
Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (1).
(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai berikut:
- kantor perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi
asing dikenai sebesar 20% (dua puluh persen) dari
semua nilai kontrak; dan
- Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia
yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal
dikenai sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua
nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak pengenaan penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi dan sanksi denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kantor perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing
dan Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia
yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha atau tidak
membayar denda administratif, dikenai sanksi
pencantuman dalam daftar hitam.
Pasal 157
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada
asosiasi badan usaha terakreditasi yang tidak
menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis
bagi asosiasi badan usaha terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), asosiasi badan usaha tidak
menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenai sanksi
pembekuan Akreditasi.
(3) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi
pembekuan Akreditasi, asosiasi badan usaha telah
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -88-
memenuhi kewajibannya maka sanksi dicabut dan
asosiasi badan usaha mendapatkan haknya kembali sebagai asosiasi terakreditasi.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan
Akreditasi bagi asosiasi badan usaha terakreditasi
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikenai sanksi pencabutan Akreditasi.
(5) Asosiasi badan usaha yang Akreditasinya dicabut
harus mengajukan permohonan baru Akreditasi.
Pasal 158
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan
denda administratif kepada badan usaha Jasa Konstruksi asing yang tidak membentuk kantor
perwakilan atau badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerjasama modal dengan badan
usaha Jasa Konstruksi nasional.
(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sebesar 20% (dua puluh persen)
dari semua nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak
pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
badan usaha Jasa Konstruksi asing yang tidak membentuk kantor perwakilan atau badan usaha
berbadan hukum Indonesia melalui kerjasama modal
dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional atau
tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi
penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban.
Pasal 159
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan
denda administratif kepada kantor perwakilan badan
usaha jasa konstruksi asing yang tidak memenuhi kewajiban:
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -89-
- berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang
setara dengan kualifikasi besar;
- memiliki izin perwakilan badan usaha jasa
konstruksi asing;
- membentuk kerja sama operasi dengan badan
usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi
besar yang memiliki izin usaha dalam setiap
kegiatan usaha jasa konstruksi di indonesia;
- mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja
indonesia sebagai pimpinan ntertinggi kantor
perwakilan;
- menempatkan warga negara indonesia sebagai
pimpinan tertinggi kantor perwakilan;
mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri;
memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan
kearifan lokal; dan
- melaksanakan proses alih teknologi.
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi
kewajiban sebagai berikut:
- huruf a, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh
persen) dari semua nilai kontrak;
huruf b, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak;
huruf c, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh
persen) dari nilai kontrak;
- huruf d, dikenai denda sebesar 10 % (sepuluh
persen) dari nilai kontrak;
huruf e, dikenai denda sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai kontrak;
huruf f, dikenai denda sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai kontrak;
huruf g, dikenai denda sebesar 10% (sepuluh
persen) dari nilai kontrak; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -90-
- huruf h, dikenai denda sebesar 10% (sepuluh
persen) dari nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak
pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda
administratif, kantor perwakilan badan usaha Jasa
Konstruksi asing yang tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d
sampai dengan huruf h, dan tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, huruf d sampai dengan huruf h, dikenai
sanksi penghentian sementara hingga terpenuhinya
semua kewajiban.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif, kantor perwakilan badan usaha Jasa
Konstruksi asing tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
tidak membayar denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenai sanksi penghentian sementara hingga terpenuhinya semua
kewajiban.
(5) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak
pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda
administratif, kantor perwakilan Badan Usaha Jasa
Konstruksi Asing tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kantor
perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing
dikenai sanksi pencabutan izin perwakilan.
Pasal 160
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota mengenakan
sanksi peringatan tertulis dan/atau denda
administratif bagi Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional tenaga kerja Konstruksi pada
Kualifikasi jenjang jabatan ahli yang tidak
memperhatikan remunerasi minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1).
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -91-
(2) Pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pengguna Jasa yang tidak memperhatikan remunerasi minimal
dengan besaran denda sebesar selisih dari standar
nilai remunerasi minimal.
Pasal 161
(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai
dengan kewenangan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 122, Pasal 129, dan Pasal 132,
mengenakan sanksi peringatan tertulis dan sanksi
penghentian sementara kegiatan Jasa Konstruksi
kepada Pengguna Jasa yang menggunakan Penyedia
Jasa yang terafiliasi untuk pembangunan kepentingan umum tanpa melalui Tender atau Seleksi, atau
pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2).
(2) Sanksi penghentian sementara kegiatan Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sampai terpilihnya Penyedia Jasa melalui
Tender atau Seleksi, atau pengadaan secara
elektronik.
Pasal 162
(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota
mengenakan sanksi peringatan tertulis dan
penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi kepada Penyedia Jasa yang melanggar
ketentuan pemberian pekerjaan utama.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa telah memenuhi ketentuan pemberian pekerjaan
utama maka sanksi penghentian sementara dicabut
dan Penyedia Jasa melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -92-
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan pemberian
pekerjaan utama, dikenakan sanksi denda
administratif.
(4) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sebesar 5% (lima persen) dari nilai
pekerjaan utama yang tidak dikontrakkan kepada
Subpenyedia Jasa Spesialis.
(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan pemberian pekerjaan
utama dan tidak membayar denda administratif maka dikenakan sanksi pembekuan Izin Usaha.
(6) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi
pembekuan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyedia Jasa telah memenuhi ketentuan
pemberian pekerjaan utama maka sanksi pembekuan
izin dicabut dan melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Pasal 163
(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota
mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada
Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak
memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 ayat (1).
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis, Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa tidak memulai
tindakan perbaikan untuk memenuhi Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -93-
maka dikenai sanksi denda administratif dan
penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sebesar 5% (lima persen) dari nilai
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi penghentian
sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa
telah memulai tindakan perbaikan untuk memenuhi
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, maka sanksi penghentian sementara
dicabut dan Penyedia Jasa melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyedia Jasa
tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan dan tidak membayar denda administratif maka dikenakan sanksi
pencantuman dalam daftar hitam.
(6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi pencantuman dalam
daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan
sanksi pembekuan Izin Usaha.
(7) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Izin
Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyedia Jasa telah memulai tindakan
perbaikan untuk memenuhi Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, maka sanksi pembekuan Izin Usaha dicabut.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -94-
(8) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan
sanksi pencabutan Izin Usaha.
Pasal 164
(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota
mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada
Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak
memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis, Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa tidak
memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan
sanksi denda administratif dan penghentian
sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sebesar 1% (satu persen) dari nilai
kontrak.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi penghentian
sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyedia Jasa
telah memenuhi ketentuan pengesahan atau
persetujuan, maka sanksi penghentian sementara
dicabut dan Penyedia Jasa melanjutkan kegiatan
layanan Jasa Konstruksi.
(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau
persetujuan dan tidak membayar denda administratif
maka dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -95-
(6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi pencantuman dalam daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan pengesahan
atau persetujuan maka dikenakan sanksi pembekuan
Izin Usaha.
(7) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyedia
Jasa telah memenuhi ketentuan pengesahan atau
persetujuan maka sanksi pembekuan Izin Usaha
dicabut.
(8) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyedia
Jasa tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan maka dikenakan sanksi pencabutan Izin
Usaha.
Pasal 165
(1) Menteri melakukan pengenaan sanksi peringatan
tertulis kepada Penilai Ahli yang dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi kewajiban secara
profesional dan menjadi bagian dari salah satu pihak.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis,
Penilai Ahli tidak menjalankan kewajiban bekerja
secara profesional dan menjadi bagian dari salah satu
pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka
dikenakan sanksi pemberhentian dari tugas.
(3) Penilai Ahli yang dalam melaksanakan tugasnya tidak
menjalankan kewajiban bekerja secara profesional dan
menjadi bagian dari salah satu pihak sebanyak 3 (tiga) kali penugasan dikenakan sanksi dikeluarkan dari
daftar Penilai Ahli yang teregistrasi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -96-
Pasal 166
(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota
mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda
administratif kepada Penyedia Jasa yang tidak
memenuhi kewajiban untuk mengganti atau
memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1).
(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen) dari nilai
Jaminan Pelaksanaan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis
dan denda administratif, Penyedia Jasa tidak
memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memulai tindakan perbaikan Kegagalan Bangunan dan tidak
membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan sanksi penghentian
sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi penghentian
sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa telah mengganti atau memulai tindakan perbaikan
Kegagalan Bangunan dan telah membayar denda
administratif, maka sanksi penghentian sementara dicabut dan Penyedia Jasa melanjutkan kegiatan
layanan Jasa Konstruksi.
(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi penghentian
sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Jasa telah memenuhi kewajiban untuk mengganti atau
memulai tindakan perbaikan Kegagalan Bangunan dan telah membayar denda administratif maka sanksi
penghentian sementara dicabut dan Penyedia Jasa
melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -97-
(6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi,
Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban untuk
mengganti atau memulai tindakan perbaikan
Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) maka dikenai sanksi pencantuman dalam
daftar hitam dan pembekuan Izin Usaha yang diterbitkan oleh Kabupaten/Kota.
(7) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Izin
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyedia
Jasa telah mengganti atau memulai tindakan
perbaikan Kegagalan Bangunan, maka sanksi pembekuan Izin Usaha dicabut.
(8) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi pencantuman dalam
daftar hitam dan pembekuan Izin Usaha, Penyedia
Jasa tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memulai tindakan perbaikan Kegagalan
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka
dikenai sanksi pencabutan Izin Usaha.
Pasal 167
(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota
mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada tenaga
kerja analis dan operator yang bekerja di bidang Jasa
Konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).
(2) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota
mengenakan sanksi pemberhentian dari tempat kerja kepada tenaga kerja ahli yang bekerja di bidang Jasa
Konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).
(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
tenaga kerja analis dan operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat memenuhi
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -98-
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(5) dikenai sanksi pemberhentian dari tempat kerja.
Pasal 168
(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota
mengenakan sanksi denda administratif kepada
Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang
mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
- Pengguna Jasa dikenakan sebesar 1 (satu) kali
upah minimal untuk setiap tenaga kerja Konstruksi; atau
- Penyedia Jasa dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari biaya upah minimal untuk setiap tenaga
kerja Konstruksi.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi denda administratif,
Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa tidak
membayar sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka dikenai
sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi.
(4) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi
penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) maka sanksi dicabut dan
melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Pasal 169
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan
denda administratif kepada lembaga sertifikasi profesi
yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan uji
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -99-
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (7).
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp100.000.000.00
(seratus juta rupiah).
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis
dan denda administratif, lembaga sertifikasi profesi yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan uji
kompetensi atau tidak membayar denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai
sanksi pembekuan Lisensi oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan atas rekomendasi Menteri.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Lisensi, lembaga sertifikasi profesi yang tidak mengikuti
ketentuan pelaksanaan uji kompetensi atau tidak
membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai sanksi pencabutan Lisensi
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas rekomendasi Menteri.
(5) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi
pembekuan Lisensi lembaga sertifikasi profesi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) maka sanksi dicabut dan dapat
melanjutkan kegiatan layanan sertifikasi kompetensi.
Pasal 170
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada
asosiasi profesi yang tidak melakukan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), asosiasi profesi
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -100-
yang tidak melakukan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan maka dikenai sanksi pembekuan Akreditasi.
(3) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi
pembekuan Akreditasi, asosiasi profesi telah
memenuhi kewajibannya maka sanksi dicabut dan
asosiasi profesi mendapatkan haknya kembali sebagai
asosiasi terakreditasi.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan
Akreditasi kepada asosiasi profesi tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dikenai sanksi pencabutan Akreditasi.
(5) Asosiasi profesi yang Akreditasinya dicabut harus
mengajukan permohonan baru Akreditasi.
Pasal 171
(1) Menteri mengenakan sanksi penghentian sementara
kegiatan layanan Jasa Konstuksi kepada pemberi kerja tenaga kerja Konstruksi Asing yang tidak
memiliki rencana penggunaan tenaga kerja Konstruksi
asing dan izin mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi asing.
(2) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi
penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, Pemberi Kerja telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sanksi
dicabut dan melanjutkan kegiatan layanan Jasa
Konstruksi.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstuksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi kerja tenaga kerja Konstruksi Asing yang tidak memiliki
rencana penggunaan tenaga kerja Konstruksi asing
dan izin mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -101-
sanksi pencantuman dalam daftar hitam selama 3
(tiga) tahun.
Pasal 172
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan
denda administratif kepada Pemberi Kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi Asing yang
tidak memiliki surat tanda registrasi dari Menteri.
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari nilai kontrak untuk setiap tenaga kerja
Konstruksi asing.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif, Pemberi Kerja tenaga kerja
Konstruksi Asing yang tidak memiliki surat tanda registrasi atau tidak membayar denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan
sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(4) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi
penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, pemberi kerja telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sanksi
dicabut dan melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak pengenaan sanksi penghentian sementara
kegiatan layanan Jasa Konstruksi, Pemberi kerja tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) maka dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam selama 3 (tiga) tahun.
Pasal 173
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan
denda administratif kepada tenaga kerja Konstruksi asing pada jabatan ahli yang tidak melaksanakan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -102-
kewajiban alih pengetahuan dan alih teknologi kepada
tenaga kerja pendamping.
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 30% (tiga
puluh persen) dari nilai kontrak untuk setiap tenaga
kerja Konstruksi asing.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif, tenaga kerja Konstruksi asing pada
jabatan ahli yang tidak melaksanakan kewajiban alih
pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja
pendamping atau tidak membayar denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai
sanksi pemberhentian dari pekerjaan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak pengenaan sanksi pemberhentian dari pekerjaan, tenaga kerja Konstruksi asing pada jabatan
ahli tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) maka dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam selama 3 (tiga)
tahun.
Pasal 174
Sanksi berupa denda administratif menjadi penerimaan
negara bukan pajak/pendapatan asli daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 175
Sertifikat Keahlian, Sertifikat Keterampilan dan Sertifikat
Badan Usaha yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan
habis berlakunya.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -103-
Pasal 176
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan Sertifikat Keahlian, Sertifikat Keterampilan
dan Sertifikat Badan Usaha tetap berpedoman pada
peraturan sebelumnya dan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) tahun harus sudah menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 177
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3955), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5949); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -104-
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 178
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3955), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 92 tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5949); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3957),
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -105-
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 179
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
Bagian Kesatu
Umum
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 18,
Pasal 25, Pasal 42 ayat (6), Pasal 45, Pasal 51, Pasal 65
ayat (5), Pasal 67 ayat (2), Pasal 82, Pasal 85 ayat (4), Pasal
88 ayat (7), Pasal 102 dan pengaturan partisipasi
masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat jasa
konstruksi melalui forum jasa konstruksi sesuai dengan
ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6018);
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -2-
