Pasal 74
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Penetapan Penyedia Jasa dilakukan melalui proses
evaluasi.
(2) Evaluasi terhadap dokumen Kualifikasi dan dokumen
penawaran untuk penetapan Penyedia Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
evaluasi Kualifikasi;
evaluasi administrasi;
evaluasi teknis; dan
evaluasi harga.
(3) Evaluasi Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan evaluasi terhadap kompetensi,
kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan
sebagai Penyedia Jasa.
(4) Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b merupakan evaluasi terhadap
kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang
ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
(5) Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan evaluasi terhadap pemenuhan
syarat teknis yang ditetapkan dalam dokumen
pemilihan.
(6) Evaluasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d merupakan evaluasi terhadap kewajaran harga penawaran yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -44-
Bagian Keempat
Kontrak Kerja Konstruksi
Paragraf 1
Umum
