Pasal 73
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Pengguna Jasa menetapkan Penyedia Jasa yang
menjadi pemenang dalam pemilihan Penyedia Jasa.
(2) Penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap calon Penyedia Jasa yang
lulus evaluasi Kualifikasi, administrasi, teknis, dan
harga.
(3) Penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi
didasarkan pada pemilihan kualitas terbaik, gabungan
kualitas dan biaya terbaik, dan/atau biaya terendah.
(4) Penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi didasarkan pada harga terendah terevaluasi dan/atau
gabungan kualitas teknis dan harga terbaik di antara penawaran yang telah memenuhi persyaratan serta
tanggap terhadap dokumen pemilihan.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -43-
(5) Penetapan Penyedia Jasa dalam penunjukan langsung
dan pengadaan langsung didasarkan pada hasil negosiasi antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
(6) Penetapan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi didasarkan pada nilai gabungan penilaian
teknis dan harga terbaik.
