PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 72
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi untuk
pembangunan kepentingan umum wajib melalui cara
pemilihan Penyedia Jasa.
(2) Dalam hal Pengguna Jasa akan memanfaatkan
layanan Jasa Konstruksi dari Penyedia Jasa yang
terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan
umum, wajib melalui Tender atau Seleksi, atau pengadaan secara elektronik.
(3) Pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), merupakan pembangunan
bangunan yang mempunyai dampak terhadap:
kepentingan bangsa dan negara; dan/atau
kepentingan masyarakat.
Paragraf 3 Penetapan Penyedia Jasa
