PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 75
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Pengaturan hubungan kerja antara Pengguna Jasa
dan Penyedia Jasa harus dituangkan dalam kontrak
kerja Konstruksi.
(2) Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tunduk pada hukum yang berlaku di
Indonesia.
(3) Bentuk kontrak kerja Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti
perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bentuk kontrak kerja Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan pemilihan:
- sistem penyelenggaraan Konstruksi (delivery
system);
sistem pembayaran; dan
sistem perhitungan hasil pekerjaan.
Paragraf 2
Syarat Kontrak Kerja Konstruksi
