Pasal 76
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (1) terdiri atas beberapa dokumen yang
memuat paling sedikit meliputi:
- surat perjanjian yang ditandatangani oleh Pengguna
Jasa dan Penyedia Jasa yang paling sedikit memuat:
uraian para pihak;
konsiderasi;
lingkup pekerjaan;
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -45-
- hal pokok seperti harga kontrak, jangka waktu
pelaksanaan kontrak; dan
- daftar dokumen yang mengikat beserta urutan
hierarki.
- syarat khusus kontrak yang berisi data informasi
pekerjaan dan ketentuan perubahan yang diizinkan
oleh syarat umum kontrak berdasarkan karakteristik
khusus pekerjaan;
- syarat umum kontrak yang berisi ketentuan umum
yang mengatur perikatan berdasarkan sistem
penyelenggaraan, lingkup pekerjaan, cara pembayaran
dan sistem perhitungan hasil pekerjaan;
- dokumen Pengguna Jasa yang merupakan bagian dari
dokumen pemilihan yang menjadi dasar bagi Penyedia Jasa untuk menyusun penawaran, yang berisi lingkup
tugas dan persyaratannya meliputi, persyaratan spesifikasi pekerjaan, gambar-gambar, daftar keluaran/
kuantitas dan harga;
- usulan atau penawaran, yang disusun oleh Penyedia Jasa berdasarkan dokumen pemilihan yang berisi
metode, harga penawaran, jadwal waktu, dan sumber
daya;
- berita acara berisi kesepakatan yang terjadi antara
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa selama proses
evaluasi usulan atau penawaran oleh Pengguna Jasa berupa klarifikasi atas hal yang menimbulkan
keraguan;
- surat pernyataan dari Pengguna Jasa yang menyatakan
menerima atau menyetujui usulan atau penawaran dari
Penyedia Jasa; dan
- surat pernyataan dari Penyedia Jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan.
