PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 77
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (1) yang dibiayai dengan:
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -46-
- dana anggaran pendapatan belanja negara/
anggaran pendapatan belanja daerah menggunakan dokumen terstandar;
- non anggaran pendapatan belanja
negara/anggaran pendapatan belanja daerah
menggunakan dokumen sesuai kesepakatan para
pihak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
dokumen terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri.
