PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 78
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76, kontrak kerja Konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
transparan;
akuntabel;
responsif; dan
adil.
(3) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan apabila Penyedia Jasa Konstruksi dapat
menyelesaikan pekerjaan sebelum masa kontrak
dengan tetap menjaga standar dan ketentuan yang telah disepakati di dalam kontrak.
(4) Penentuan adanya pemberian insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan sejak proses
kegiatan persiapan.
