PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 79
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Kontrak kerja Konstruksi untuk jasa Konsultansi
Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi,
dan/atau menggunakan peralatan yang didesain
khusus dapat diberikan penelaahan oleh ahli kontrak
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -47-
kerja Konstruksi sebelum ditandatangani oleh para
pihak.
(2) Kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi harus diberikan penelaahan oleh ahli
kontrak kerja Konstruksi sebelum ditandatangani oleh
para pihak.
Paragraf 3 Sistem Penyelenggaraan Konstruksi (Delivery System)
