PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 80
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Pengguna Jasa dalam menetapkan sistem
penyelenggaraan Konstruksi (delivery system)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) huruf a mempertimbangkan:
kapasitas Pengguna Jasa;
ketersediaan Penyedia Jasa Kontruksi; dan
rantai pasok.
(2) Sistem penyelenggaraan Konstruksi (delivery system)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
rancang-penawaran-bangun;
rancang-bangun;
perekayasaan-pengadaan-pelaksanaan;
manajemen Konstruksi dengan resiko;
manajemen Konstruksi sebagai agen Pengguna Jasa; dan
kemitraan/kerja sama.
(3) Sistem penyelenggaraan Konstruksi (delivery system)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti
kebutuhan yang berkembang di masyarakat.
Paragraf 4
Sistem Pembayaran
